3 Pria Terduga Pidana Pencurian Diamankan SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan Medan

Medan, Inako
Satuan Reskrim Tim 7 22 Polres Pelabuhan Belawan Sumatera Utara, yang dipimpin Kanit Resume Ipda Erikson P Siahaan SH MH mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pidana.
BACA JGUGA: Ronaldinho Bebas Setelah Bayar Uang Jaminan 1,6 Juta Dolar
BACA JUGA: Jaring Pengaman Sosial Untuk Atasi Dampak Covid-19, cukupkah?
.jpg)
Jakarta Lengang, Perempatan Jl Pemuda-Bypas Jakarta Timur
Corona mengunci sebagian kegiatan warga kota
Foto; Inakoran.com (8/4/2020)
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR Mhd R Dayan melalui Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH.SIK menjelaskan Laporan berawal dari salah
seorang warga atas nama Toni yang mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan Pelaku yakni IS (37thn) warga Simpang Dobi Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, kemudian RMS (17 thn) warga Jalan Pulau Halmahera Kampung kayu besar dan NHR (28 thn) warga Jalan Pulau Halmahera Kampung Kayu Besar.
Ketiga tersangka diringkus di Jalan Pulau Halmahera Kampung Kayu Besar, sekitar pukul 06.00 wib Maret 2020.
BACA JUGA: Jalankan Tugas Bhabinkamtibmas Bripka M.Yamin, Sterilkan Masjid dan Madrasah Dengan Disinfektan
Kronologi kejadian
Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan tol bel merah kampung nelayan Kelurahan kampung nelayan Kecamatan Medan labuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni; IS cs, terhadap pelapor di mana awalnya pelapor sedang mengendarai mobil Dump Truck setibanya di pintu gerbang tol Mabar,
ketiga pelaku yang tidak dikenal menyetop mobil karena mau hendak menumpang sampai Belawan lalu pelapor menaikkan 3 laki-laki tersebut. ujarnya AKP Jerico Lavia Candra SH. SIK.
BACA JUGA: Polres Pemalang Bagikan Sembako Dan Masker Dalam Giat OKLC 2020
#GerakannBersama Lawan Corona
Ditambahkan nya beberapa waktu kemudian saat pelapor tiba di jalan tol wilayah kampung nelayan salah seorang dari 3 laki-laki tersebut menyuruh pelapor untuk berhenti lalu IS mengambil kunci kontak mobil secara paksa .
Melihat hal tersebut pelapor melarang laki-laki tersebut dan melihat laki-laki yang lain mengambil sebuah kunci obeng pintu yang ada di bawah bangku mobil.
Lalu tiba-tiba pelaku memukul bagian belakang kepala pelapor dengan menggunakan kunci obeng tersebut sehingga kepala bagian belakang pelapor mengeluarkan darah.
Kemudian para pelaku melarikan diri sambil membawa tas milik pelapor yang berisikan surat-surat mobil handphone milik pelapor sebanyak 2 unit dompet yang di dalam terdapat kartu identitas pelapor dan lain-lain
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut secara hukum yang berlaku.Imbuh Kasat Reskrim
"Kemudian dari satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan mengetahui ketiga pelaku tersebut waktu yang gak lama tim melakukan penangkapan tersangka dan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Tim melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali namun tersangka tidak mengindahkannya dan tembakan peringatan pun tepat sasaran secara terukur" pungkas AKP Jerico Lavia Candra SH. SIK.
saat ini ini tersangka berada di polres pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Red Juneldi).
TAG##polres belawan, #penjahat
200130871
KOMENTAR