426 Kepala Keluarga Desa Kaliasin menerima BLT - DD 5 Tahap Sekaligus

Hila Bame

Monday, 21-12-2020 | 11:34 am

MDN
426 Kepala Keluarga Desa Kaliasin menerima BLT - DD 5 Tahap Sekaligus

 

 

Tangerang, INAKORAN

 

Pandemi yang belum mereda membuat sebagian warga masyarakat membutuhkan bantuan langsung tunai untuk menyelamat kehidupan di desa di Tangerang. 

BACA: 

Presiden Saksikan Ekspor Perdana Unit Kendaraan dari Pelabuhan Patimban

Pemerintah Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai 426 KK Masyarakat Desa Kaliasin BLT - DD 5 Tahap Sekaligus

Pemerintah Desa  Kaliasin Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 5, 6, 7, 8 dan 9 untuk 426 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat
(19/12/2020) 

Penyaluran tersebut di hadiri Bripka.Rahmat  Bhabinkamtibmas desa kaliasin dari Polsek Balaraja, serta perwakilan Kecamatan Sukamulya Tabrizi dan Pendamping lokal Desa Rahmatulloh

Bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp.300.000 x 5 tahap : Rp. 1.500.000 disalurkan dengan tujuan agar dapat membantu perekonomian Warga masyarakat Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten

Menurut penuturan H.Dedi selaku Kepala Desa Kaliasin, sengaja penyaluran BLT-DD di bulan ini kita bagikan 5 tahap sekaligus, dengan tujuan agar Masyarakat Desa Kaliasin dapat mengatur uang yang mereka terima dipergunakan sebaik baik mungkin, guna untuk membeli bahan pokok keperluan masing-masing,” Pungkasnya 

Kami Pemerintah Desa Kaliasin berharap dengan pembagian BLT DD sebelum Tahun baru ini, bisa dipergunakan oleh masyarakat Untuk membeli kebutuhan bahan pokok (Sembako) dan kami juga telah mewanti - wanti pergunakan uang tersebut untuk membeli hal - hal yang benar - benar penting, jangan untuk membeli kebutuhan yang tidak mendesak,” katanya.

H.Dedi juga menambahkan pelaksanaan pembagian BLT DD tetap harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19, hal tersebut sebagai upaya kita bersama mencegah wabah Virus Corona serta memutus mata rantai penyebarannya

Dengan selalu mematuhi aturan Perbup No. 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan

4 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19," tegasnya

Selain penggunaan dan penerapan protokol kesehatan Covid-19, pihak Desa Kaliasin juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah melakukan sosialisasi penggunaan dan Gebrak Masker atau pembagian masker gratis," pungkasnya

(Moch Irsyad)

 

KOMENTAR