Ancam Keterwakilan Perempuan, KPU Didesak Revisi PKPU

Saverianus S. Suhardi

Tuesday, 09-05-2023 | 10:56 am

MDN
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan datangi Bawaslu pada Senin 8 Mei.

 

Jakarta, Inakoran.com

Sejumlah organisasi yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin 8 Mei 2023. Mereka menuntut KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal 8 ayat 2 dalam ketentuan ini mengatur terkait pembulatan desimal ke bawah dalam penghitungan proporsi jumlah keterwakilan perempuan di satu dapil.


BACA JUGA: Kader PAN Bentuk Relawan Dukung Anies


Hal ini menyebabkan keterwakilan perempuan di DPR akan kurang dari 30 persen, terutama di dapil dengan bakal calon legislatif (bacaleg) 4, 7, 8, dan 11.

Ketentuan ini tak selaras dengan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

 

Berdasarkan ketentuan yang baru ini, misalkan jika di salah satu dapil memiliki 11 bacaleg, maka jumlah perempuannya hanya 3 orang. Bagaimana cara menghitungnya? 30 persen dari 11 adalah 3,3.

Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur, jika angka di belakang koma kurang dari 50 maka dibulatkan ke bawah. Itu sebabnya, dari 11 bacaleg, hanya ada 3 perempuan di dalamnya.


BACA JUGA: Mewakili Presiden, Menko Muhadjir Kirim  Bantuan ke Vanuatu


 

Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Ida Budiarti menyebut, ketentuan ini melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengancam hak politik kaum perempuan.

“Kalau pembulatan ke bawah maka terjadi pelanggaran hak politik perempuan. Kalau UU tadi menyebutkan paling sedikit, kalau paling sedikit itu paling kurang. Kalau lebih, lebih bagus kalau begitu,” jelas Ida.

Perwakilan lainnya, Valentina Sagala meminta Bawaslu turun tangan dan menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Bawaslu diminta menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk merevisi aturan ini dalam 2x24 jam.

Valentina menegaskan, jika Bawaslu tidak segera menindaklanjuti permintaan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

 

TAG#Politik, #Perempuan, #DPR, #Hak

190315580

KOMENTAR