Anies Akan Evaluasi Kembali 4 Pejabat yang Dicopot

Sifi Masdi

Monday, 30-07-2018 | 10:46 am

MDN
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat [ist]

Jakarta, Inako

Setelah mendapatkan tekanan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi kembali posisi untuk 4 pejabat yang distafkan. Empat pejabat tersebut akan dinilai kinerjanya untuk persiapan penempatan jabatan lain.

"Empat orang itu kita pertimbangkan nanti, kita lihat kinerjanya kembali. Satu ada Pak Tri Kurniadi, ada Pak Sopan, ada Bu Iin, satu lagi saya lupa. Itu kita lihat dan evaluasi lagi," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/7/2018).

Tri Kurniadi sebelumnya adalah Wali Kota Jakarta Selatan, Sopan Adrianto sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, dan Indrastuty Rosari Okita sebelumnya adalah Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa. Ketiganya dicopot dari posisinya dan kini menjadi staf.

Menurut Saefullah, sebelum mereka menempati posisi jabatan tertentu, mereka harus melewati assessment terlebih dahulu. "Jadi kita tampung dulu, kita lihat nanti motivasinya, di-assessment. Orang kalau enggak ada motivasi kerja ngapain duduk? Kami ini kan lagi mau memberikan servis kepada masyarakat. Kalau kerjanya lamban, tidak bisa gas pol dalam bekerja ya sudah kita tarik," kata Saefullah.

Evaluasi ini merupakan bentuk tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain empat mantan pejabat itu, Pemprov DKI juga mengembalikan jabatan satu orang pejabat yaitu Faisal Safrudin. Faisal awalnya adalah Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Kemudian dia dilantik menjadi Kepala BPRD oleh Anies.

Namun ternyata Faisal belum cukup pangkat untuk menempati posisi kepala badan. Akhirnya dia dikembalikan ke posisi wakil badan. "Pak Faisal itu dikembalikan ke posisi wakil, tetapi langsung menjadi Plt. Karena nanti dia Oktober baru naik (pangkat)," ujar Saefullah.

KASN sebelumnya mengeluarkan hasil penyelidikan terhadap perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar prosedur atas pemberhentian dan pemindahan pejabat.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

 

 

KOMENTAR