Bupati Agas Buka Rapat Tim Konsolidasi Data Kemiskinan Ekstrem

Hila Bame

Tuesday, 02-11-2021 | 22:13 pm

MDN

 

Borong, Manggarai Timur, NTT.Inakoran.Com

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH,M.Hum didampingi Wakil Bupati Matim Drs. Jaghur Stefanus menghadiri rapat tim konsolidasi data kemiskinan ekstrem wilayah prioritas tahun 2021 di Kabupaten Manggarai Timur yang berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Matim. Selasa (2/11/2021).


BACA:  

KemenKopUKM Perkuat Kelembagaan & SDM Korporasi Nelayan Lewat Koperasi

 


Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Matim tersebut adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sudah dilaksanakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Depdagri), Wakil Presiden (Wapres RI) dan Gubernur NTT terkait  kemiskinan ekstrem.

 

Bupati Agas, pada kesempatan itu menyampaikan, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 5 (lima) Kabupaten yang dikategorikan miskin ekstrem yaitu; Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten TTS, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Manggarai Timur.

 

Kemiskinan ekstrem, kata dia, merata untuk seluruh kecamatan dan desa. Indikator dari kemiskinan ekstrem adalah, pendapatan masyarakat, rumah layak huni, air minum bersih, sanitasi berbasis lingkungan, akses listrik dan tingkat pendidikan kepala rumah tangga.

Buapati Agas menjelaskan, saat ini akses listrik masuk desa di Kabupaten Matim sudah mencapai 74 (tujuh puluh empat) persen. Walaupun belum merata, untuk semua rumah tangga di desa-desa namun di tahun 2022  jaringan listrik akan terpenuhi dengan baik 


 

BACA:  

Azizah Maumere Rilis Lagu Dangdut Pertama di Indonesia dalam Format Dolby Atmos

 


Dia mengungkapkan, catatan penting terkait  kemiskinan ekstrem di Kabupaten Manggarai Timur yang harus dibenahi adalah tingkatkan validasi data masyarakat. 

Validasi data, katanya, bukan ditentukan oleh bupati dan camat. Namun yang menentukan validasi data adalah desa karena masyarakatnya ada di desa.

"Ketika data masyarakat sudah divalidasi maka selanjutnya akan diverifikasi lagi bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Dukcapil. Kalau datanya benar maka masyarakat mudah mendapatkan bantuan", jelasnya.

Pada Kesempatan itu, Bupati Agas mengimbau kepada 25 (dua puluh lima) kepala desa yang hadir untuk membuat komitmen terhadap kebenaran data. 

"Kalau kebenaran datanya sudah baik maka Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK)", ungkapnya

Ia menjelaskan, penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2021 akan berkolaborasi bersama Kementerian Sosial, Provinsi, Kabupaten dan Desa. Karena pembangunan di desa, lanjutnya, tidak terlepas dari pembangunan kabupaten dan pembangunan pusat.  untuk itu kepala desa jangan jalan sendiri-sendiri.

Selain itu, kata Bupati Agas, desa perlu menyiapkan skema penyaluran bantuan yang bersumber dari dana desa. Dan, Semuanya itu akan dipandu oleh Camat dan DPMD. Untuk pola penanganan intervensi desa di tahun 2022 kita akan penuhi dengan baik.

 

Laporan: Agustinus Ardi

 

 

TAG#MATIM, #AGAS, #MISKIN, #EKSTRIM

190329551

KOMENTAR