Bupati Indramayu Diduga Menerima Suap Proyek Pembangunan Jalan Senilai Rp15 Milyar

Hila Bame

Wednesday, 16-10-2019 | 00:08 am

MDN
Basariah Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (15/10) di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada.

Oleh: VF Charles

Jakarta, Inako

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Indramayu, Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempi Triyono fan seorang pengusaha ,Carsa sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka Bupati Indramayu, Supendi bersama tiga orang lainnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Basariah Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (15/10) di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada.

Supendi, Omarsyah dan Wempi diduga menerima uang suap pemberian Carsa guna memuluskan 7 proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu senilai sekitar Rp 15 milyar.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan saat OTT yaitu uang sebesar Rp685 juta, satu buah sepeda lipat seharga  Rp20 juta, dan beberapa perhiasan yang diduga dibeli dari uang suap tersebut.

TAG#KPK

200016521

KOMENTAR