Cegah Pungli Dilingkungan Sekolah, Tim Saber Pungli Gencarkan Sosialisasi

Pekalongan, Inako
Upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang dilakukan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terus digaungkan. Salah satunya melalui sosialisasi pemberantasan pungli yang menyasar tenaga pendidik (guru SD/SMP) yang ada di Kota Pekalongan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya membangun sistem pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, berintegritas dan bebas dari pungli. Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Senin (9/12/2019).
Sosialisasi pemberantasan pungli di lingkup sekolah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan membangun komitmen bersama dalam pemberantasan anti pungli di kalangan masyarakat khususnya tenaga pendidik selaku insan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan melalui Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi, Ahmad Husni mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diberikan guna menyamakan persepsi dan pemahaman bagi tenaga pendidik untuk mengetahui hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana yang menjurus pada praktik pungli.
Dijelaskan Husni, Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Permendikbud Nomor. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang membedakan antara pungutan, sumbangan pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
“Jangan sampai mereka terjerumus yang tadinya sumbangan menjadi kategori pungutan liar yang sudah jelas dilarang dan akan berurusan hukum nantinya agar mereka paham betul mana yang pungutan, sumbangan atau bantuan," katanya.
Husni menambahkan batasan antara ketiga hal tersebut adalah semua yang dilakukan penarikan atas dasar biaya-biaya dari peserta didik, pihak orang tua, masyarakat itu adalah sumber dana yang dilakukan sekolah, bedanya ada pada pelaku. Jika sumbangan dan bantuan sebenarnya tidak dilakukan oleh sekolah tetapi melalui komite atau yayasan sekolah itu sendiri.
"Institusi sekolah seharusnya bersih dari pengumpulan sumber dana untuk pendidikan, jika yang menarik sekolah jelas itu namanya pungutan,” tegas Husni.
Kata Husni mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur antara komite sekolah dan penyelenggaraan pendidikan sekolah yang berhak mengumpulkan sumbangan dan bantuan adalah bukan sekolah melainkan komite atau yayasan sekolah. Kemudian, perbedaan selanjutnya yakni cara pengumpulannya, jika besaran dan waktunya ditetapkan itu sudah menjadi pungutan, berbeda dengan sumbangan yang besaran dan waktunya tidak ditetapkan. Disamping itu, siapa yang melakukan penarikan atau yang ditarik pengumpulan dana. Jika sekolah menarik dana kepada orangtua itu sudah menjadi pungutan yang harusnya bisa berubah menjadi sumbangan, namun jika dengan pihak luar (swasta) bisa menjadi bantuan.
“Oleh karena itu, kami mengajak dan mengimbau tenaga pendidik agar mereka hanya berfokus pada proses pembelajaran pendidikan, tidak perlu mengurusi masalah pengumpulan bantuan, biaya, dan cara mendapatkan biaya pendidikan. Pasalnya, tugas pendidik hanya pada proses belajar mengajar. Semoga dengan adanya kegiatan ini, para tenaga pendidik dapat mengimplementasikan selama beraktivitas di sekolah sebagai insan pendidikan yang anti dan bebas dari pungli,” papar Husni.
Jaksa Intel Kejari Kota Pekalongan, Maziyah, selaku salah satu narasumber memaparkan pentingnya tenaga pendidik memberikan edukasi sejak dini kepada anak didiknya untuk bekerja dengan baik dan tidak melakukan hal yang tidak terpuji.
"Selain itu, perlunya perubahan mindset yang mengikuti aturan yang berlaku dengan pertanggungjawaban yang transparan dan tidak ada unsur pemaksaan. Tenaga pendidik harus memberikan teladan yang baik,” tutup Maziyah.

KOMENTAR