Diduga Persoalan Hukum Akan Menanti Andi Taufan

Sunday, 26-04-2020 | 08:29 am

MDN

Jakarta,Inako

 

Saat ini Staff Khusus (Stafsus) menjadi sorotan setelah dua staff khusus undur diri diantaranya Andi Taufan  karena menyurati camat di seluruh Indonesia dengan menggunakan kop Sekretariat Kabinet yang bertujuan menitipkan perusahan miliknya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19, Andi Taufan Garuda Putra akhirnya mundur sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Kegiatan Belajar Mengajar Masa Tanggap Darurat Covid-19

 


“Memang Andi Taufan harus mundur. Karena telah membuat kesalahan fatal dan agar tidak membebani Jokowi,” ujar pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Jumat (24/4).

lanjut Ujang, walaupun yang bersangkutan sudah mundur dari jabatannya, penegakan hukum terhadap Andi Taufan yang diduga telah melakukan maladministrasi harus tetap jalan.

Ujang menegaskan “Ini kan negara hukum. Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun. Yang salah memang harus mundur. Agar Istana tidak diisi oleh orang-orang yang tak mengerti pengelolaan pemerintahan."

 

BACA JUGA: Presiden Harus Membuang Cacing Kremi Di Lingkaran Istana


Pada saat itu, Andi Taufan melalui suratnya memberikan alasan pengunduran dirinya untuk tulus mengabdi secara penuh kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Terutama yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

“Perkenankan saya untuk menyampaikan informasi pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia yang telah saya ajukan melalui surat pada 17 April 2020 dan kemudian disetujui oleh Bapak Presiden,” kata Andi Taufan dalam suratnya, Jumat (24/4).

 

BACA JUGA: Cacing Kremi Tetap Cacing Kremi, Harus Dibuang Bukan Untuk Dimaklumi

 

Sebelum Andi Taufan, Adamas Belva Syah Devara telah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan Stafsus Presiden.

Nama Belva belakangan mencuat lantaran Direktur Utama Ruangguru itu diduga terlebih konflik kepentingan karena mendapat proyek dari Istana dengan jumlah yang fantastis sebesar Rp 5,6 triliun untuk menjadi salah satu aplikator program Kartu Prakerja.

Dengan adanya surat pengunduran diri yang dipublikasikan memberikan pelajaran untuk kita supaya mengedepankan kepentingan bangsa bukan kepentingan pengusaha.

 

 

KOMENTAR