Eksekusi 6 Bidang Tanah Di Pondok Cabe Udik Ruas Tol Cinere – Serpong Berjalan Aman

Hila Bame

Saturday, 23-01-2021 | 07:44 am

MDN

 


Tangerang Selatan, INAKORAN

 

Pengadilan Negeri Tangerang melakukan eksekusi lahan untuk kepentingan proyek pembangunan tol wilayah I CQ Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Serpong – Cinere yanv berlokasi di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (22/01/2021).


BACA:  

Obor IKI untuk Akte Kelahiran dan Indeks Pembangunan Manusia Parameter sebuah Negara


Pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan penyerahan ke enam bidang tanah berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanggerang, yaitu;

1. Bidang Tanah No:46B seluas 69 M2, Nomor: 243/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.132/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021 dengan Termohon I Adam dan Termohon II Drs Sunaryono,SH.

2. Bidang Tanah No:46C seluas 101 M2, Nomor: 244/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.114/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021, dengan Termohon I Adam dan Termohon II Drs Sunaryono,SH.


BACA:  

Pemerintah Jepang Tepis Laporan yang Menyebut Olimpiade Tokyo Batal Karena COVID-19


 


3. Bidang Tanah No:46E seluas 100 M2, Nomor: 245/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.116/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021, dengan Termohon I Adam dan Termohon II Drs Sunaryono,SH.

4. Bidang Tanah No:46D seluas 100 M2, Nomor: 246/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.115/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021, dengan Termohon I Adam dan Termohon II Drs Sunaryono,SH.

 

5. Bidang Tanah No:46A seluas 190 M2, Nomor: 247/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.119/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021, dengan Termohon I Adam dan Termohon II Drs Sunaryono,SH.

6. Bidang Tanah No:46, seluas 350 M2, Nomor: 248/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.131/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021, dengan Termohon I Anisa, Termohon II Drs Sunaryono,SH. dan Termohon III Adam.

Pembacaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang dengan disaksikan pemilik lahan dan kuasa hukum dan pihak pelaksanaan jalan tol.

Selepas pihak panitera PN Tangerang membacakan surat keputusan eksekusi terhadap ke enam lahan, operator alat berat langsung meruntuhkan bangunan non permanen dan pohon yang ada di atas lahan tersebut.

Eksekusi tersebut mendapatkan pengamanan TNI – Polri dari jajaran Kodim 0506/Tgr dibawah pimpinan Danramil 05/Cpt Kapten Arh Syamsuri dan jajaran Polres Tangerang Selatan diwakili Wakapolres Tangsel Kompol Luckyto, pihak kelurahan dan anggota trantib.

Pihak pelaksanaan tol Cinere-Serpong David Sibuea kepada media menjelaskan, syukurlah pelaksanaan eksekusi berkala dengagln tertib dan lancar.

“Syukurlah , eksekusi hari ini berjalan lancar, aman dan tertib. Dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada aparat TNK- Polri dan Muspika setempat dan unsur terkait lainnya yang sudah melaksanakan pengamanan dalam eksekusi lahan ini,” ungkap David Sibuea.

Sebelumnya, Bapak Yan Witra, SH.,M.H., Panitera PN Tangerang kepada media menjelaskan, pelaksanaan eksekusi hari ini sudah sesuai prosedur. Dan memang ada sengketa terhadap lahan ini antara Anisa, Adam dengan Sunaryono.

“Dan kita harapkan semua pihak dapat kooperatif dan bila ada permasalahan, silahkan selesaikan secara baik – baik.,” Tutup Yan Witra ( Syarif/vr)


Anda bermasalah dengan pengurusan  dokumen kewarganegaraan? 

Untuk Konsultasi Gratis dan melakukan pendampingan pengurusan KTP, KK, KIA dan Akte Kelahiran dapat menghubungi :

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) melalui sambungan telpon"  021- 2510670

Kantor Wisma 46 Jakarta Pusat

KOMENTAR