Gus Nur Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Hila Bame

Saturday, 24-10-2020 | 13:24 pm

MDN

Simak Video Gus Nur

 

Jakarta, Inako

 

 Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap,” kata Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

Saat ini, Slamet menerangkan, Gus Nur telah dibawa ke Bareskrim Polri.

Salah satu pernyataan Gusnur dalam video tertanggal 17 Oktober dalam dialog bersama Refly Harun:

"Sebelumnya saya tidak punya masalah dengan NU. ujar Gusnur" dalam dialog tersebut. Saya ibaratkan NU sekarang ini seperti bus umum, supirnya mabok, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, penumpangnya kurang ajar semua", ujar Gusnur.

Saya pusing lihat bus NU ini, bisa jadi kondekturnya Abujanda (Permadi Aria), Gus Yaqut (Yaqut Cholil Quomas atau lebih dikenal sebagai Gus Yaqut merupakan putra dari K.H Muhammad Cholil Bisri,) dan supirnya KH Agil Siradj (Ketua PBNU).

"Nah penumpangnya liberal, sekuler, PKI numplek disitu", ujar Gusnur. "Jika belah dada saya ini jelas hanya NU", katanya lagi

Apakah pernyataan tersebut membuat dirinya ditangkap Polisi? Masih perlu didalami 

Tim Direktorat Tindakan Pidana Siber dan Gus Nur tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.

Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya. 

 

TAG#GUS NUR, #NU

190314802

KOMENTAR