Hak Cipta Lagu Ojo Dibandingke Abah Lala Resmi Dikukuhkan Kemenkumham

Timoteus Duang

Friday, 19-08-2022 | 12:57 pm

MDN
Agus Purwanto

 

JAKARTA, INAKORAN

Hak Cipta lagu Ojo Dibandingke karya Agus Purwanto atau yang dikenal dengan nama panggung Abah Lala, resmi dikukuhkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly dalam acara malam syukuran Anugerah Hari Dharma Karya Dhika ke-77 di Jakarta belum lama ini.

"Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ucap Yassona.

Lagu Ojo Dibandingke belakangan ini menjadi viral setelah dipopulerkan oleh penyanyi cilik Farel Prayoga.

 


Baca juga

Farel Prayoga ‘Goyang’ Istana, Presiden hingga Para Menteri Berjoget


 

Pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Farel berhasil menggoyang Istana Negara dengan lagu karya Abah Lala tersebut.

Dengan dikukuhkannya hak cipta Oja Dibandingke, kini setiap orang wajib membayar royalti kepada Abah Lala jika ingin menggunakan lagu tersebut.

Nantinya royalti itu akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Kemenkumham RI.

 


Baca juga

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Ditakuti di Kepolisian: Punya Kerajaan Sendiri


 

Selain itu, penampilan Farel Prayoga di Istana Negara dalam Hari Ulang Tahun Kemerdekaan pada 17 Agustus 2022 kemarin juga telah didaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

"Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya Hak Kekayaan Intelektual ada royalti nya nanti masuk LMKN ya,” ujar Yassona.  

“Jadi nanti ada royalti jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya."

 

KOMENTAR