Harga Sembako di Biak Lampaui Ketentuan

Inakoran

Thursday, 21-06-2018 | 12:51 pm

MDN
Aktivitas di salah satu pasar tradisional di Biak,

Biak, Inako – 

Harga sejumlah bahan pokok di pasar Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga lima hari setelah lebaran masih melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditentukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. 

Beras jenis medium, misalnya. Kemendag telah menetapkan harga eceran tertinggi sebesar Rp10.250 per kilogram, namun di pasaran, para pedagang menjual dengan kisaran harga Rp10.500/kg hingga Rp11.000/kg.

Sementara untuk harga beras jenis premium berbagai merek dijual di pasaran berkisar Rp13.600/kg dijual Rp14.000 hingga Rp15.000/kg.

"Harga jual beras di pasar Biak tidak sama dengan ketetapan ketentuan pemerintah, setiap jenis beras harganya bisa lebih tinggi dari ketentuan HET sesuai dengan merek dan kualitas," kata Anthoni salah satu pelaku usaha jasa kuliner di Biak, Selasa.

Anthoni menyebut meski harga beras melebihi HET tetapi untuk persediaan beras di tingkat distributor dan pengecer masih sangat tersedia untuk memenuhi kebutuhan permintaan konsumen.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior mengakui standar harga beras di pasaran harus mengacu dengan ketetapan HET yang diberlakukan pemerintah.

Untuk jenis beras medium sesuai HET, lanjutnya, harga jual sebesar Rp10.250/kg serta jenis premium ditetapkan Rp13.600/kg.

"Disperindag mengimbau para pedagang di Biak harus dapat memperhatikan ketetapan HET beras, ya ini sangat penting untuk mencegah penjualan melebihi ketentuan keputusan pemerintah," katanya.

KOMENTAR