Indonesia Keluarkan Travel Warning ke Hong Kong

Sifi Masdi

Wednesday, 14-08-2019 | 09:47 am

MDN
Ilustrasi demo di Hong Kong [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengeluarkan travel warning atau peringatan perjalanan ke Hong Kong pada Selasa (13/8/19).

Kemenlu menghimbau warga Indonesia yang merencanakan bepergian ke Hong Kong, agar mencermati perkembangan keamanan terakhir di wilayah itu, dan apabila diperlukan bisa dilihat melalui aplikasi safe travel Kemlu.

"Untuk perjalanan yang sifatnya tidak mendesak, sebaiknya ditunda hingga situasi lebih kondusif," tulis Kemlu dalam rilisnya.

Selain itu, Kemenlu juga menghimbau agar semua WNI yang berada di Hong Kong untuk tetap tenang dan waspada, menjauhi lokasi berkumpulnya massa, tidak terlibat dalam kegiatan politik setempat.

"Serta senantiasa mengikuti imbauan dari otoritas setempat serta memantau informasi di laman FB KJRI Hong Kong," katanya.

Himbauan ini dikeluarkan setelah Hong Kong dilanda demo besar-besaran selama dua bulan terakhir. Demo yang kerap kali diselingi aksi anarkis itu dipicu oleh rencana pemerintah Hong Kong untuk memberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi pelaku kriminal ke China.

Selain Indonesia, berbagai negara dunia juga telah lebih dulu mengeluarkan travel warning. Mereka termasuk Uni Emirat Arab (UAE), Singapura, Irlandia, dan Kanada, serta beberapa negara lainnya.

Dalam rilisnya, Kemenlu menambahkan bahwa WNI yang berada dalam keadaan darurat bisa menghubungi KJRI Hong Kong melalui Whatsapp nomor +852 6894 2799 / +852 6773 0466 / +852 5294 4184. "Atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri RI," jelasnya.

 

KOMENTAR