Ini Status Hukum Idrus Marham di KPK Setelah Mundur dari Mensos

Sifi Masdi

Friday, 24-08-2018 | 14:43 pm

MDN
Idrus Marham [ist]

Jakarta, Inako

Idrus Marham menyatakan diri mundur dari jabatannya sebagai  Menteri Sosial (Mensos). Pengunduran diri  tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus memang menjadi salah satu saksi dalam perkara itu dan sampai 3 kali menjalani pemeriksaan di KPK.

Bagaimana status hukum Idrus saat ini di KPK? Apakah statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka?

"Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada media, Jumat (24/8/2018).

"Yang pasti, KPK terus bekerja secara cermat dan hati-hati dalam menangani sebuah perkara. Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," imbuh Basaria.

Idrus sebelumnya terlihat pada hari ini menyambangi Istana untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat meninggalkan Istana, Idrus terlihat tidak  mengenakan pin menteri dan mobil dinas berpelat RI untuk menteri. Setelah salat Jumat, Idrus kembali dan mengaku telah mengajukan diri untuk mundur dari posisi Menteri Sosial berkaitan dengan perkara di KPK.

Idrus memang cukup sering dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan perkara itu. Total sudah 3 kali dia dipanggil dan terakhir adalah pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Idrus mengaku meminta penyidik menuntaskan pemeriksaan dirinya agar tidak dipanggil lagi dan lagi di kemudian hari.

"Hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil dan karena itu saya juga berterima kasih ke penyidik karena siap melayani terhadap saya dalam rangka melengkapi keterangan yang diperlukan terkait tersangka Saudara Kotjo dan Eni," kata Idrus saat itu.

Eni dan Kotjo yang disebut Idrus merupakan dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Eni merujuk pada Eni Maulani Saragih, sedangkan Kotjo adalah Johannes Budisutrisno Kotjo.

 

 

KOMENTAR