Investasi Pemerintah Memajukan Ekonomi Negara

Hila Bame

Thursday, 21-09-2023 | 15:52 pm

MDN
Ilustrasi

 

JAKARTA, INAKORAN

Pemerintah dimana pun di dunia memiliki investasi jangka panjang maupun jangka pendek dengan tujuan memajukan ekonomi negaranya. Indonesia khususnya dikenal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemegang saham terbesar adalah negara. 


BACA:  

Menteri Teten Ajak Influencer Promosikan Produk Lokal


Mengacu pada penjelasan di Peraturan Pemerintah 63/2019, Investasi Pemerintah adalah penempatan dana maupun aset keuangan dengan jumlah tertentu dalam jangka waktu panjang. Dana tersebut dialokasikan sebagai bentuk investasi, seperti saham atau surat utang, maupun investasi secara langsung. Tujuannya adalah untuk mendapatkan manfaat sosial, ekonomi, serta beragam manfaat lainnya. 

Jika melihat data beberapa tahun ke belakang, alokasi pembiayaan dari investasi pemerintah pada postur APBN mengalami tren peningkatan. Dari realisasinya di tahun 2008 sejumlah 2,4 triliun rupiah sudah meroket ke angka 104,7 triliun rupiah di tahun 2020. 

Peningkatan yang signifikan tersebut menunjukkan jika peran dari investasi pemerintah untuk menyokong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, ataupun menjadi alat kebijakan pada penanganan krisis serta usaha pemulihan ekonomi bisa memberi dampak yang signifikan. Meski begitu, di lain sisi, investasi ini juga dapat menjadi suatu faktor pendorong untuk pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dari pembiayaan investasi dengan lebih optimal lagi. 

Terkait pembahasan investasi pemerintah, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai apakah penyebutan istilah tersebut identik dengan istilah pembiayaan investasi pada postur APBN. Pada struktur postur dari APBN, yang dimaksud dengan pembiayaan investasi adalah komponen yang berhubungan dengan investasi pemerintah. 

Berdasarkan pada Pasal 41 Undang-Undang 1/2004 mengenai Perbendaharaan Negara, di proses pengelolaan investasi, pemerintah bisa menjalankan investasi berjangka panjang guna mendapat manfaat sosial, ekonomi, serta manfaat lainnya. Investasi sebagaimana yang dimaksud tersebut dilakukan dengan bentuk surat utang, saham, maupun investasi langsung dan diatur oleh Peraturan Pemerintah. 


 

BACA:  Generasi Z punya Cerita: Yuk Kenali Apa Itu Indeks Papan Pengembangan dan Daftar Sahamnya

 


Penyertaan modal dari pemerintah pusat pada perusahaan negara, swasta, atau daerah juga ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Sementara untuk penyertaan modal dari pemerintah daerah di perusahaan daerah, negara, atau swasta ditetapkan menggunakan peraturan daerah. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah 71/2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah, yang dimaksud dengan investasi adalah aset yang ditujukan untuk mendapat manfaat ekonomi, misalnya, dividen, bunga, serta royalti, maupun manfaat sosial. Dengan begitu, kemampuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat bisa terwujud. 

Pada struktur APBN, aspek investasi pemerintah merupakan salah satu bagian pembiayaan anggaran. Sementara pembiayaan anggaran sendiri tercatat pada bagian bawah struktur APBN negara dengan bentuk I-Account. Sehingga, pembiayaan anggaran bisa disebut sebagai induk investasi pemerintah.

 

Beragam Jenis Investasi Pemerintah

Investasi pemerintah sendiri dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yakni jangka panjang dan jangka pendek. Untuk jenis jangka panjang, investasi pemerintah dilakukan dengan kurun waktu selama 12 bulan atau lebih dan terdiri atas investasi permanen dan non permanen.

 

Bagi yang belum tahu, maksud investasi non permanen ialah investasi berjangka panjang yang bertujuan untuk dimiliki tanpa faktor berkelanjutan. Contohnya adalah investasi Surat Utang Negara, penanaman modal pada proyek pembangunan yang bisa dialihkan pada pihak ketiga, dan lain sebagainya. 

Sedangkan untuk investasi permanen merupakan investasi yang ditujukan untuk secara berkelanjutan dimiliki. Contoh investasi pemerintah permanen adalah penyertaan modal pemerintah di perusahaan daerah atau perusahaan negara, badan hukum dan lembaga keuangan milik negara, serta badan internasional maupun badan hukum lain yang bukan milik pemerintah. 

Di sisi lain, jenis investasi pemerintah jangka pendek dilakukan dengan kurun waktu di bawah 12 bulan. Tujuan dari dilakukannya jenis investasi pemerintah ini adalah untuk lebih memahami manajemen kas.

 

TAG#SAHAM, #INVESTASI

190313999

KOMENTAR