Jaksa Periksa Ketua DPRD Mataram Terkait OTT Dana Gempa

Binsar

Wednesday, 26-09-2018 | 07:00 am

MDN
Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi [ist]

Mataram, Inako –

Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi, terkait kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa yang terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Pemeriksaan yang berlangsung Senin (24/9) itu dimulai pagi sekitar pukul 09.00 WITA dan berakhir setelah Dzuhur.

Usai pemeriksaan di hadapan jaksa penyidik, Didi Sumardi menyempatkan dirinya untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Didi mengaku dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dia sebagai Ketua DPRD Kota Mataram.

"Kita sampaikan seperti apa yang ditanyakan, seputaran tugas dan peran sebagai ketua dewan," kata Didi Sumardi di Kejari Mataram.

Terkait dengan peran badan anggaran (banggar), Didi Sumardi jugamenjelaskannya kepada jaksa penyidik. Secara khusus dia menjelaskan soal pembahasan proyek dana gempa yang masuk dalam APBD Perubahan Kota Mataram.

"Bagaimana proses pembahasannya, tentu kita jelaskan sebagaimana mengacu pada draf yang diajukan pihak eksekutif. Saya kira semua sudah termuat dalam KUPA-PPASP (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah kita tetapkan," ujarnya.



Selain Didi Sumardi, jaksa penyidik juga memeriksa tersangka OTT, Muhir. Dari ruangan yang berbeda, tersangka mulai menjalani pemeriksaan perdananya di hadapan Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gede Putra, pada pukul 11.00 WITA.

Dalam kasusnya tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.
 

KOMENTAR