Jokowi Janji Naikkan Tukin Tentara Saat HUT TNI

Sifi Masdi

Saturday, 05-10-2019 | 16:32 pm

MDN
Presiden Joko Widodo menghadiri HUT TNI ke-74 [ist]

Jakarta, Inako

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara HUT Tentara Nasional Indonesia (TN) ke-74.  Dalam kesempatan ini Jokowi menjanjikan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) untuk TNI pada 2020.

Seperti diketahui, kenaikan Tukin TNI terakhir pada 2018 melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 102 tahun 2018. Aturan tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan PP  Nomor 102 tahun 2018, disebutkan bahwa tukin pegawai TNI dibagi berdasarkan kelas jabatannya masing-masing. Kelas tersebut terbagi mulai dari kelas 1 hingga 17, serta kelas KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU, dan kelas KSAD, KSAL, KSAU.

Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tukin sebesar 150% dari tukin kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada APBN.

KOMENTAR