Kasus Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat

Sifi Masdi

Wednesday, 06-11-2019 | 08:53 am

MDN
Taufik Hidayat [ist]

Jakarta, Inako 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut nama mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu bagaimana peran Taufik sehingga bisa masuk dalam pusaran kasus suap yang melibatkan Imam? Sekedar diketahui, Taufik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada tahun 2017. Satlak Prima itu bertugas mengurusi atlet-atlet berprestasi Indonesia dan persiapan olimpiade atlet. Program ini bubar sejak keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2017.

Dalam sidang Praperadilan Imam mengatakan bahwa dirinya pernah menerima uang sebanyak Rp 1 miliar dari asisten pribadinya Miftahul Ulum. Miftahul mengambil uang itu dari rumah Taufik Hidayat. 

"Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima   yang diambil oleh saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," kata tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristanto, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Selain itu, di pengadilan Imam juga menyebut Taufik pernah memberikan uang kepadanya sebanyak Rp 800 juta. Uang itu dipakai Imam untuk menangani perkara adiknya, Syamsul Arifin yang sedang tersandung kasus pidana.

"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik pemohon) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," tegas Natalia.

Sekedar info, jauh sebelum peran Taufik terungkap, dia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dari Imam. Dia mengaku dimintai keterangan penyidik terkait tugasnya saat menjadi Wasatlak Prima.

 

 

KOMENTAR