Kejadian Sebenarnya Versi Pengacara Rw yang Viral di Media Massa Menganiaya Warganya Karena Sembako

Hila Bame

Sunday, 31-05-2020 | 23:04 pm

MDN
Pengacara H.M  Thamrin Usman S.H., MH.,  Kuasa Hukum dari Hendra Saputra

 

 

Tangsel, Inako

 

Pengacara H.M  Thamrin Usman S.H., MH.,  Kuasa Hukum dari Hendra Saputra, sangat menyayangkan pemberitaan  dari beberapa media yang ia nilai tidak berimbang terkait pemberitaan perkara kliennya. 

Hendra Saputra adalah Ketua RW di Jalan Kompas Kampung Utan, RT05 RW08, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini masih mendekam di Polsek Ciputat menunggu perkara digelar di Pengadilan, atas dugaan menganiaya warganya sendiri ketika pembagian bantuan sosial dilaksanakan.  

"Secara akal sehat pasti akan terjadi memar di sekitar dahi pelapor (warga ,RT05 RW08) yang menjadi korban penganiayaan" ujar Pengacara Thamrin, Kepada Inakoran.com Minggu (31/5/2020.

Penampakkan warga yang menjadi korban setelah kejadian
 

 

"Namun yang terlihat, lanjut Thamrin,  hanya di satu titik memar itu terlihat di dahinya"  terang Thamrin.  Pada saat bersamaan Thamrin juga menyesalkan reaksi berlebihan dari sebagian orang, terhadap kejadian yang awalnya hanya cekcok  mulut terkait penerapan PSBB di kawasan Tangerang Selatan. 

Penampakkan Ketua RW setelah kejadian

 

"Para pihak dan masyarakat seharusnya memahami bahwa saudara Hendra sedang melaksanakan tugas dari pemerintah pusat mengawasi penerapan PSBB dalam rangka memutus mata rantai covid19 yang sedang merebak di Indonesia dan khususnya Tangsel"  ujar Thamrin. 

BACA JUGA:  

Pasca Selisih Paham, Polresta Tangerang Siaga di Markas Kedua Ormas

Kasus ini mencuat sejak muncul berita di beberapa portal online pada 4 Mei 2020, bahwa seorang ketua RW di Tangsel menganiaya warganya dengan membenturkan kepalanya hingga 7 kali tanpa perlawanan ketika pembagian sembako atau bantuan sosial dari pemerintah pusat pada 3 Mei lalu. 

" Berita tersebut disambut para pihak  dan langsung menempatkan saudara Hendra sebagai orang bersalah" pungkas Thamrin. 

Thamrin tidak menampik jika ada beberapa pihak yang memanasi situasi dan berharap mendapatkan sesuatu  diluar sidang.  

" Kita siap mengikuti perkara ini dengan bukti-bukti dan saksi yang telah kami persiapkan"  katanya.

" Saya yakin saudara Hendra akan mendapatkan keadilan, tetapi jangan memutarbalikkan fakta" ujarnya lagi. 

Sekali lagi saya ingatkan bahwa saudara Hendra sedang menjalankan tugas negara dalam rangka menanggulangi Covid19, marilah sama-sama berjuang menghadapi kondisi darurat covid19, untuk kebaikan bersama, tutup Thamrin kepada Inakoran di kediamannya. 

 

Aldi.Inako

 

TAG#thamrin

199951416

KOMENTAR