KNTI Desak KKP Segera Tangani 2 orang Nelayan Asal Bintan yang ditangkap Polisi Maritim Malaysia

Hila Bame

Sunday, 04-10-2020 | 08:23 am

MDN
Ilustrasi (ist)

 

Jakarta, Inako

 

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ( KNTI ) mendesak pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan segera merespons atas penangkapan 2 orang nelayan asal Bintan, Kepulaua Riau oleh Polisi Martim Malaysia pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. 

 

BACA JUGA: 

Lonjakan Investasi China di RI Sektor Kelautan & Perikanan Paling Dominan

Koperasi Marsa Kedung Badak diresmikan secara sederhana di saat pandemi


 

Masih menurut KNTI, kejadian ini bukan yang pertamakali terjadi menimpa  nelayan asal Indonesia khususnya Kepri, tetapi sudah berulangkali dilakukan oleh otoritas laut negara jiran itu, jelas Ari dari KNTI kepada Inakoran.com Minggu (4/10/2020)

"Jangn lambat dong ini bukan juga murni kesalahan nelayan,  karena di laut tidak ada tapal batas yang jelas. Mana.perbatasan.yang sebenarnya dua mill dari perbatasan saja patroli negara luar sudah ada. Coba ada juga patroli kita pasti mereka ga sewenang wenangnya nangkapin kita warga indonesia yang berprofesi sebagai nelayan", pungkas Ari lagi. 

 

Kita mendesak pemerintah segera bertindak cepat karena hingga saat ini belum ada berita terbaru terkait penangkapan itu. lanjut Ari. Ia juga mengeluhkan hingga saat ini perlindungan pemerintah terhadap nelayan belum nyata dirasakan. 

 

Sebelumnya dua  nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dikabarkan ditangkap oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim (APM) Malaysia ketika melaut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Nelayan yang ditangkap adalah Pendi kelahiran 2 Januari 1977 dan Abdul Gani kelahiran 9 Mei 1985. Kedua pria tersebut ditangkap dan ditahan sejak 18 September 2020 lalu. 

Hingga kini belum diketahui keberadaan dan kondisi nelayan asal Jalan Paitam Sayarif, RT 003/ RW 002, Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang itu.

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Syukur Harianto mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua nelayan berangkat melaut dari Kecamatan Mantang ke laut untuk mencari ikan.

"Ketika itu mereka pergi melaut dengan kapal pompong panjang 10 meter dengan Mesin Yanmar 2 SG berkapasitas 2 Gross Tone (GT). Mereka bawa juga satelit, handphone, peralatan mancing, dan fiber," ujar Syukur, Sabtu (3/10/2020).

 

KOMENTAR