Korporasi Sinar Meadow Internasional Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejakgung

Jakarta, Inako
Kasus suap pegawai pajak menguak pihak yang menyuap yakni korporasi, baru terkuak, namun demikian modus lama yang telah berkembang biak dan berakar seumur korporasi hidup di negeri ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi PT Sinar Meadow Internasional Indonesia sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana suap kepada pejabat pajak terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan bahwa PT Sinar Meadow Internasional Indonesia menjadi tersangka korporasi sejak 19 Oktober 2018 lalu.
Menurut Warih, PT Sinar Meadow Internasional Indonesia adalah tersangka korporasi kedua setelah tim penyidik menetapkan PT Zebit Solution sebagai tersangka sebelumnya.
"Memang benar, kami telah tetapkan korporasi itu (PT Sinar Meadow Internasional Indonesia) sebagai tersangka sejak 19 Oktober 2018 kemarin," tuturnya Kamis (1/11).
Menurut Warih, tim penyidik Kejaksaan Agung tidak akan ragu menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga menjelaskan pihaknya kini tengah memburu semua korporasi yang diduga terlibat dalam kasus suap kepada pegawai pajak.
"Setelah tiga pejabat pajak kita jadikan tersangka, sekarang korporasinya yang kita kejar untuk kasus ini," katanya.
Warih mengungkapkan sebagai tindak lanjut dari tersangka korporasi tersebut, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi di KPP Pratama Pandenglang atau mantan Kasi Pemeriksa pada DJP KPP PMA IV Edi Iskandar dan General Manager (GM) PT Sinar Meadow Internasional Indonesia Narayana Kusuma.
"Semua sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
TAG#Kejakgung RI, #PT Sinar Meadow
199953577
KOMENTAR