KPI: Hapuskan Diskriminasi  Dan Pelemahan Terhadap Perempuan Petani

Hila Bame

Tuesday, 24-09-2019 | 16:25 pm

MDN
Dian Kartikasari, S.H, Sekjend Komisi Perempuan Indonesia

 

                                Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta. Inako 

Ketahanan pangan suatu bangsa sangat bergantung pada keberdayaan Petani dalam bangsa itu. Namun fakta menunjukkan bahwa Perempuan Petani di Indonesia, kurang berdaya akibat sejumlah tindak diskriminasi dan ancaman Kriminalisasi Terhadap petani.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)  menyerukan kepada Pemerintah segera hapuskan bentuk diskriminalisasi dan kriminalisasi  kepada petani terutama perempuan petani  dan kepada DPRI tunda RUU  SBPB dan membahasnya kembali dengan melibatkan Petani, demikian rilis yang diterima redaksi inakoran.com Selasa (24/9/2019)

Sejumlah diskriminasi dan kriminalisasi yang dialami perempuan petani adalah:

  1. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum dilaksanakan
  2. Hak Petani Perempuan untuk mencantumkan pekerjaannya sebagai Petani dalam KTP masih dihambat. akibatnya Perempuan Petani tidak dapat menikmati program perlindungan sosial khusus bagi petani yang disediakan pemerintah
  3. Hak untuk membuat, menyebarkan dan atau menjual benih lokal yang dimuliakan oleh perempuan petani, masih dihambat bahkan dapat dikriminalisasi
  4. Subsidi pertanian hanya dapat dinikmati jika berkelompok . Kelompok petani biasanya dibentuk diantara mereka yang memiliki lahan, sementara petani penggarap dan apalagi buruh tani tidak dapat menikmati subsidi ini karena tidak dapat berkelompok sebagaimana pemilik lahan
  5. Subsidi pertanian hanya diberikan kepada petani lahan basah. Sementara  kondisi di lapangan banyak perempuan bertani di lahan kering (tegalan) atau kebun dan mereka tidak memperoleh dukungan dari pemerintah.
  6. Alih fungsi lahan juga masih mewarnai wajah pertanian kita. Bagi petani yg mempertahankan lahan pangan abadinya belum mendapatkan reward dari pemerintah sesuai janji UU perlindungan dan pemberdayaan petani
  7. Kartu tani hanya dapat diperoleh oleh petani yang mempunyai Kartu Keluarga (KK)  dan bukti storan pajak,   perempuan petani yang bertani dengan sewa tidak bisa mengakses Kartu Tani

      8. RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) berpotensi merugikan dan melemahkan petani

Bertepatan dengan Peringatan Hari Tani Nasional , 24 September ini, Koalisi Perempuan Indonesia, menyerukan :

  1. Kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian untuk menghapuskan semua bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap petani, terutama terhadap perempuan petani.
  2. DPR RI dan Pemerintah menunda pengesahan RUU SBPB dan membahasnya kembali dengan melibatkan Petani.

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong  pemerintah mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia melalui penguatan dan Pemberdayaan Petani, tanpa diskriminasi dan kriminalisasi

Simak video Inakoran.com Jangan lupa "klik Subscribe and Like" 

 

     

 

TAG#KPI

190327643

KOMENTAR