KPK Panggil DPR F-PKB Soal Suap Proyek PUPR

Sifi Masdi

Tuesday, 13-08-2019 | 12:54 pm

MDN
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah [ist]

Jakarta, Inako

Kasus suap terkait pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016 mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Ada beberapa anggota  DPR RI yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini KPK memanggil Anggota DPR RI Fraksi PKB Fathan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. 

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Selain itu, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa saksi lain bernama Jailani. Jailani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan tenaga ahli anggota DPR RI.

Kasus ini berawal dari penangkapan eks Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016. Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hong Arta. 

Hong Arta selaku Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga memberikan suap kepada Amran HI Mustary dan Damayanti. Pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur.

Uang suap itu sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar diberikan ke Amran, yang saat itu selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada 2015. Kemudian uang Rp 1 miliar diberikan kepada Damayanti Wisnu, yang saat itu menjadi anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

KOMENTAR