KPU Tak Persoalkan Foto Evi Maya yang “Kelewat Cantik”

Sifi Masdi

Friday, 19-07-2019 | 11:58 am

MDN
Evi Apita Maya, senator asal NTB yang lolos ke Senayan [ist]

Jakarta, Inako

Wakil Ketua DPD Prof Dr Farouk Muhammad menuding Evi Apita Maya (44) mengedit foto “kelewat cantik” sehingga meraih suara terbanyak sebagai senator dari NTB. Evi pun saat ini berhak melanggeng ke Senayan, sementara Farouk, sebagai incumbent gagal.

Menurut Farouk, Evi telah mengedit foto secara berlebihan di alat peraga kampanye, termasuk di kertas suara sehingga pemilih terkecoh.

Evita Maya dan calon senator asal NTB [ist]

 

Lalu bagaimana tanggapan KPU setelah kasus ini masuk di ranah Mahkamah Konstitusi? KPU menilai foto tersebut tidak muncul secara serta merta. Sebab, foto itu telah seizin KPU.

"Itu antarpenyelenggara dengan yang bersangkutan," kata komisioner KPU Ilham Saputra dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dilansir dalam risalah MK, Jumat (19/7/2019).

Menurut Ilham, sebelum naik cetak ke kertas suara, masing-masing calon diminta ulang mencocokkan foto yang akan naik cetak. Apakah sudah benar atau tidak.

"Ya. Jadi, memang ketika itu kita sebelum menetapkan untuk DCT, untuk kita tetapkan surat suara, itu kita berikan kesempatan kepada masing-masing liaison officer untuk memastikan bahwa benar fotonya seperti ini, jadi agar ini kemudian tidak ada keberatan-keberatan lain ketika surat suara " papar Ilham.

Lalu bagaimana dengan keberatan Farouk atas foto Evi dalam kasus itu? KPU menegaskan tidak ada kroscek foto antar calon. "Antarcalon tidak," jawab Ilham tegas.

Evi Apita Maya di gedung Mahkamah Konstitusi [ist]

 

Adapun Evi sangat yakin tudingan Farouk mengada-ada. Kemenangannya sangat mutlak di NTB dan tidak ada pengaruh editan foto ke pemilih untuk memilihnya. Berikut keputusan KPU terkait perolehan suara DPD NTB:

1. Evi Apita Maya sebanyak 283.868 suara.
2. Achmad Sukisman Azmy sebanyak 268.766 suara.
3. TGH Ibnu Halil sebanyak 245.570 suara.
4. Lalu Suhaimi Ismy sebanyak 207.345 suara.
5. Farouk Muhammad sebanyak 188.687 suara.
6. Baiq Diyah Ratu Ganefi sebanyak 126.811 suara.
7. Robiatul Adawiyah (istri TGB) sebanyak 114.534 suara

Berdasarkan UU, empat peraih suara terbanyak berhak melenggang ke Senayan duduk di kursi DPD.

"Sebenarnya teman-teman aktivis perempuan sudah pada gerah menuntut (melaporkan) gitu kan. Karena teman aktivis (perempuan) itu dianggap, tidak menghargai keunggulan kita sebagai perempuan gitu kan. Saya bilang sudahlah kita jalani ini dengan baik," kata Evi.


 


 

KOMENTAR