Kurangi Sampah Di Sungai, Pemkot Pekalongan Launching Tim Jogo Kali

Shanty

Friday, 06-12-2019 | 18:10 pm

MDN
Tim Jogo Kali Pemkot Pekalongan sedang berpatroli sampah di sungai.

Pekalongan, Inako

 

Pemerintah Kota Pekalongan melaunching Tim Jogo Kali untuk mewujudkan sungai Kota Pekalongan bebas sampah. Sebagai tindak lanjut dan bukti keseriusan Pemkot Pekalongan menangani sampah di sungai.

 

Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz membentuk Tim Jogo Kali, Perahu Patroli Sungai, dan menerbitkan Perwal No 81 Tahun 2019 tentang Insentif dan Disinsentif Pengelolaan Sampah Kota Pekalongan.

Saelany mengungkapkan bahwa, ini adalah rencana awal terkait  adanya patroli sungai di Kota Pekalongan. 11 perahu akan dikerahkan untuk 9 kelurahan yang dilewati sungai.

“Tim Jogo Kali ini harus sigap mengambil sampah di sungai serta mengawasi masyarakat yang membuang sampah ke sungai. Sampai akhir Desember ini untuk gencar mensosialisasikan sanksi membuang sampah ke sungai,” tandas Saelany.

Disampaikan Saelany bahwa Tim Jogo Kali atau masyarakat dapat memfoto jika ada orang yang membuang sampah di sungai. Jika diberikan peringatan masih juga melanggar, untuk memberikan efek jera fotonya dipubliksikan.

“Penerapan perwal ini nantinya ada yang mengawasi yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Bagian Hukum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan komunitas. Kemudian sanksi dari pelanggaran perwal ini beragam. Pelanggaran yang dilakukan menentukan denda yang harus dibayarkan. Maka dari itu, marilah untuk tidak membuang sampah di sungai, pilah sampah dengan baik dan mulai perhatikan lingkungan kita,” ujar Saelany.

Sementara itu Kepala DLH Kota Pekalongan, Purwanti menjelaskan bahwa Tim Jogo Kali sudah beroperasional sejak September sebanyak dengan jumlah personil sebanyak 23 orang, sebelumnya tim ini dibina kelurahan mulai 2020 menjadi binaan DLH. 

“Terkait Perwal No 81 tahun 2019 ini akan disosialisasikan sampai akhir tahun dan tahun 2020 akan mulai kita bentuk tim dan diimplementasikan. Denda paling besar yakni pembuangan sampah menggunakan sarpras yang tidak memadai atau yang menimbulkan sampah berceceran. Denda antara orang, lembaga, dan usaha tentu berbeda, sanksi minimal Rp 25ribu,” beber Pur.

Salah satu personil Tim Jogo Kali, Darul Muttaqin mengaku akan berusaha optimal membersihkan sampah di sungai drai hulu ke hilir. Ia juga berpesan kepada masyarakat agar mematuhi Perwal No 81 ini. 

“Disamping kami membersihkan sampah, kami juga akan sosialisasi kepada masyarakat agar tak membuang sampah lagi di sungai. Sampai akhir Desember ini masih akan kita peringatkan,” tutur Darul.

KOMENTAR