Luhut Minta Kenaikan Pajak Jasa Hiburan Dievaluasi Lagi

Junny Yanti

Thursday, 18-01-2024 | 12:29 pm

MDN
Foto: Instagram @luhut.pandjaitan

JAKARTA, INAKORAN.COM

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan.

Dalam video yang diunggah di Instagramnya pada Rabu (17/1/2024), Luhut meminta untuk dilakukan penundaan pada pelaksanaan undang-undang kenaikan pajak.

“Saat saya di Bali, saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda saya dulu pelaksanaannya.”

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa permintaan kenaikan pajak datang dari Komisi XI DPR RI, bukan dari pemerintah.

“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK, kan, saya pikir itu harus kita pertimbangkan,”

Luhut menilai masyarakat perlu mengetahui bahwa industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja, ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik dari skala kecil sampai menengah. 

“Ini banyak sekali impact pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan dan lain sebagainya. Saya tidak melihat alasan untuk kita menaikan pajak dari situ.” tegas Luhut.

KOMENTAR