Luhut Minta Penenggelaman Kapal Merupakan Pilihan Terakhir

Sifi Masdi

Tuesday, 04-12-2018 | 12:52 pm

MDN
Ilustrasi penenggelaman kapal asing [ist]

Jakarta, Inako

Saat ini pemerintah telah menyita sekitar 1300 kapal penangkap ikan ilegal. Apakah kapal tersebut langsung ditenggelamkan atau dilelang. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Bisar Pandjaitan, keputusan penenggelaman merupakan pilihan terakhir

"Jadi ada pilihannya, kalau tadi ke koperasi, bisa dilelang, jadi pemilikan negara, atau digunakan jadi rumpon (ditenggelamkan)," ujar Luhut di kantor Kemenko Maritim, Senin (3/12/2018).

Luhut mengatakan permasalahan ini harus segera dicarikan jalan keluar, agar tidak menumpuk dan menjadi bangkai kapal di pelabuhan. Seperti diketahui setidaknya ada 1.300 kapal penangkap ikan ilegal yang disita oleh negara.

Dalam rapat tersebut, Luhut berujar, kapal-kapal tersebut akan diinventarisasi. Kapal tersebut akan dikelompokkan berdasarkan asal kepemilikkan, kemudian untuk kelanjutan kapal tersebut dilelang atau ditenggelamkan. Tetapi hal tersebut, kata Luhut, harus diputuskan oleh pengadilan.

Rapat soal lanjutan inventarisasi kapal, kata Luhut, akan dibahas lagi pada 17 Desember 2018. Luhut menargetkan persoalan penanganan kapal sitaan negara akan rampung pada April 2019. Menurutnya, persoalan ini sudah terlalu lama dan harus segera dikebut untuk diselesaikan.

Jika peraturan tersebut bertabrakan dengan peraturan menteri tertentu, Luhut meminta untuk mengubah peraturan tersebut. "Ya kan nanti saja disuruh ubah, kan enggak ada masalah," ucap Luhut.

Luhut mengundang beberapa pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Ham. "Tadi semua hadir dan punya kewenangan untuk memutuskan," ucap dia.

 


 

KOMENTAR