Pecat H.M Prasetyo Atau Letakkan Jabatan Jakgung Karena Dinilai Gagal Emban Misi Penegakan Hukum

Hila Bame

Tuesday, 20-08-2019 | 10:21 am

MDN
Petrus Selestinus S.H

Oleh: Petrus Seletinus S.H, Koordinator TPDI& Advokat PERADI - Mantan Anggota KPKPN

Jakarta, Inako

KPK kembali melakukan OTT terhadap 3 (tiga) oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada hari, Senin tanggal 19 Agustus 2019, terkait suap dalam rangka tugas TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sebagai pelaksanaan tugas TP4D yang katanya berfungsi mengawal dan mengamankan pembangunan daerah, maka OTT KPK atas oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta merupakan sebuah tamparan keras oknum-oknum Jaksa yanh di OTT ke muka Jaksa Agung RI H.M Prasetyo. 

Meskipun baru terjadi OTT dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun okeh karena dalam waktu selama 1 (satu) bulan berturut-turut beberapa oknum Jaksa terkena OTT KPK, maka Jaksa Agung H.M. Prasetyo harus meletakan jabatannya dalam waktu 1 x 24 jam, sebelum KPK menetapkan oknum-oknum Jaksa yang di OTT menjadi tetsangka atau Presiden segera pecat H.M Prasetyo, karena Jaksa Agung H.M Prasetyo telah gagal total membina Jaksa-Jaksanya tidak saja dalam melakukan tugas penyidikan dan penuntutan akan tetapi juga tugas-tugas pengamanan dan pengawalan pembangunan daerah melalui lembaga TP4D yang dibentuk atas perintah Presiden Jokowi.

Ini adalah pembangkangan atau insubordinasi dari lembaga yang dipimpin oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo terhadap Instruksi Presiden untuk mengemban misi pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah. Tugas pengawalan dan pengamanan telah dikhianati oleh oknum-oknum Jaksa itu, maka sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan oknum-oknum Jaksa yang nakal, Jaksa Agung H.M Prasetyo harus meletakan jabatanya dalam waktu 1 x 24 jam sebelum KPK menetapkan anak buahnya menjadi tersangka.

Ini sudah keterlaluan dan sangat memalukan buat seirang Jaksa Agung, karena tindakan insubordinasi atau pembangkangan itu dilakukan oleh Jaksa-Jaksa yang berada di bawah tanggung jawab Jaksa Agung di ujung masa jabatannya. Ini jelas kejahatan suap yang dilakukan oleh oknum-oknum Jaksa tidak jauh dari pusat kekuasaan (Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa pada Kekaksaan Negeri Yogyakarta) secara berturut-turut kena OTT, belum lagi yang tidak kena OTT tetapi sesungguhnya tengah melakukan praktek yang sama di tempat berbeda. 

Presiden lebih baik bubarkan TP4D, karena semakin Jaksa-Jaksa ini diperluas wewenang dan kekuasaan oleh Presiden, justru kekuasaan itu lebih banyak disalahgunakan oleh Oknum-Oknum Jaksa ber-KKN ria dengan pejabat daerah yang seharusnya mereka awasi. Lebih baik Presiden percayakan TP4D kepada masyarakat atau LSM ketimbang Kejaksaan, karena kenyataannya kewenangan pengawalan dan pengamanan yang dimiliki itu lebih banyak diperjualbelikan demi uang.

 

TAG#Petrus Selestinus S.H

190325736

KOMENTAR