Pemda Jabar Pecat 22 ASN Yang Terlibat Korupsi

Binsar

Tuesday, 12-02-2019 | 05:55 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Bandung, Inako –

Aparatur sipil negara (ASN) harus membuang jauh-jauh keinginan untuk melakukan korupsi terhadap keuangan negara yang mereka kelola.

Pasalnya, pemda bekerja sama dengan KPK akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintahan yang ada, mulai dari pusat hingga daerah.

Seperti yang dialami 22 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat beluma lama ini.

"Total ada 22 ASN. Seluruhnya di Pemprov Jabar sudah diserahkan sejak bulan Januari 2019, terhitung Desember  tapi karena harus menuntaskan administratif maka pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Senin.

Dia menuturkan selain arahan KPK, merujuk pada UU ASN dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, petugas pembina kepegawaian menugaskan pihaknya untuk melakukan pemberhentian.

Ia mengatakan dengan pemberhentian tersebut maka Pemprov Jawa Barat sudah melaksanakan Undang-undang ASN sekaligus menaati arahan dari KPK.

"Dan kami sudah mengikuti arahan dari KPK dan ini sesuai SKB tiga menteri," ujarnya.

Dia mengatakan ketika pelepasan 22 ASN oleh pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat seluruh pegawai tersebut menerima dengan lapang dada keputusan ini.

"Jadi dengan keprihatinan yang mendalam, pada akhirnya semua bisa menerima karena ini bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan," katanya.

Lebih lanjut Iwa mengatakan pemberhentian ASN tipikor ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Di dalam SKB tersebut, kata Iwa, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

 

TAG#ASN, #Korupsi, #Jabar, #Pemecatan

190329027

KOMENTAR