Pemda Mabar Larang Kendaraan 10 Tonase Lintasi Lokasi Bencana

Binsar

Saturday, 23-03-2019 | 17:21 pm

MDN
Pemda Mabar Larang Kendaraan 10 Tonase Lintasi Lokasi Bencana [ist]

Labuan Bajo, Inako –

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak men gisinkan kendaraan dengan bobot di atas 10 tonase melintas di 16 lokasi titik bencana tanah longsor. Larangan itu dimaksudkan selain untuk menjaga keselamatan angkutan penumpang juga mencegah jalan amblas kembali karena kelebihan beban.

"Untuk semua titik bencana tanah longsor sudah bisa dilalui kendaraan, tetapi kami batasi untuk kendaraan yang bobotnya di atas 10 tonase," kata Kabag Humas Kabupaten Manggarai Barat Paulus Jeramun, di Labuan Bajo, Kamis (21/3).

Ia mengatakan masih terdapat satu titik longsor di Waelia, Desa Tondong Belang yang memakan sebagian badan jalan, sehingga dilakukan pengerukan untuk memperlebar badan jalan agar bisa dilalui dua kendaraan..

Atas dasar itu, pemerintahan setempat masih tetap memberlakukan sistem buka-tutup untuk akses kendaraan yang melintasi lokasi bencana, mulai dari jam 18.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA baru dibuka kembali.

Ia mengatakan, para petugas tanggap darurat bencana masih bersiaga di dua pos penjagaan di yakni dari arah Kota Labuan Bajo berada di Jembatan Waemese, dan dari arah Ruteng ada di Dusun Cekonobo.

"Jadi ada petugas di pos penjagaan ini yang memantau lalu lintas kendaraan, kalau kendaraan yang tonasenya di atas 10 ton maka dilarang untuk melintas di kawasan longsor tersebut," demikian Paulus Jeramun.

KOMENTAR