Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker Per 12 April 2020

Shanty

Tuesday, 07-04-2020 | 22:56 pm

MDN
istimewa

Pekalongan, Inako

 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

Simak Video InaTV jangan lupa klik Subscribe and Like untuk NKRI Hebat

 

BACA JUGA: Gubernur Jateng Meminta Agar Perusahaan Leasing Tak Persulit Nasabah Ajukan Relaksasi Kredit

BACA JGUGA: Ronaldinho Bebas Setelah Bayar Uang Jaminan 1,6 Juta Dolar

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro menyampaikan bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh.

BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkot Pekalongan Bagikan 28 Ribu Masker

 

“Kami sosialisasikan kebijakan wajib gunakan masker kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya mulai sekarang hingga diberlakukannya tanggal 12 April 2020 mendatang,” katanya, dalam siaran pers yang diterima inakoran.com, Selas (7/4/2020).

 

BACA JUGA: Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal Menerima Bantuan APD Dari Baznas Dan BLK

 

Krisbiantoro menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Diimbau juga kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di dalam kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak,” pintanya.

Pihak PT KAI berharap, penumpang untuk mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

 

KOMENTAR