Perindo PSI Dicoret dari Berkas Pencalonan Jokowi-Ma'ruf

Sifi Masdi

Friday, 10-08-2018 | 19:21 pm

MDN
Pasangan Joko Widodo dan Mar’uf Amin mendaftarkan diri sebagai Capres dan Cawapres di KPU dengan didampingi Ketum Parpol pengusung di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018) [ist]

Jakarta, Inako

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki (renvoi) berkas syarat pencalonan milik bakal calon presiden ( capres) dan calon wakil presiden ( cawapres) Joko Widodo (Jokow) dan Ma'ruf Amin. Ada dua partai pengusung Jokowi yang dicoret yaitu  Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) dan Partai Perindo.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, PSI dan Partai Perindo dicoret lantaran bukan merupakan partai peserta pemilu 2014. Sehingga, keduanya tidak bisa dimasukkan ke dalam daftar partai pengusul capres-cawapres.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi threshold pemilu sebelumnya atau pemilu 2014.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Secara formil, yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta pemilu 2014. Gabungan parpol yang memenuhi threshold," ujar Hasyim usai pendaftaran Jokowi-Ma'ruf di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).

Dokumen yang dicoret tersebut antara lain, formulir model B-1 PPWP (surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol), form model B-2 PPWP (surat pernyataan parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon dan tidak menarik dukungan), dan form model B-3 PPWP (surat kesepakatan parpol atau gabungan parpol dengan paslon).

 

 

 

KOMENTAR