Polda Sultra Larang Anggotanya Main Desa

Binsar

Friday, 22-03-2019 | 08:03 am

MDN
Wakapolda Sultra, Kombes Pol Winarto (kedua dari kiri) [ist]

Kendari, Inako –

Polda Sulawesi Tenggara melarang para anggotanya mengerjakan proyek desa yang dibiayai dana desa. Larangan itu didasari pertimbangan karena proyek desa berada di luar tugas pokok anggota kepolisian.

"Bapak Kapolri menegaskan kepada jajaran bahwa anggota yang terlibat mengerjakan proyek di desa akan dipecat. Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas dan bukan mengerjakan proyek di desa," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Kamis (21/3/19). 

Menurut dia seorang anggota polisi harus tahu apa yang dilakukan, khususnya yang ditugaskan sebagai Babinkamtibmas, yakni  mengawal dan mendampingi pemerintah desa setempat dalam mengoptimalkan program pembangunan desa.

Anggota polisi jangan "silau" atau tergiur dengan dana desa yang mencapai miliaran. Fokus pada tugas pokok sebagai penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat.

“Pemerintah sudah memberikan perhatian serius keluarga polisi pada sisi peningkatan kesejahteraan," katanya.

Goldenhart menyadari bahwa anggaran desa yang besar, kerap menggoda siapa pun termasuk anggota polisi. Namun, ia berharap anggota polisi profesional menjalankan tugas sehingga sasaran dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan dan menekan kemiskinan tercapai.

 

KOMENTAR