Polisi Periksa Lieus Sungkharisma Hari Ini Terkait Kasus Makar

Sifi Masdi

Tuesday, 14-05-2019 | 09:23 am

MDN
Lieus Sungkharisma [ist]

Jakarta, Inako

Polisi akan memeriksa juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Lieus Sungkharisma terkait dugaan makar hari ini, Selasa (14/5/2018).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri.

"Info dari penyidik, yang bersangkutan akan diminta keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2019) malam.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan itu, kata Dedi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus. "Barang buktinya adalah isi ceramah yang bersangkutan," ucap dia.

Dalam laporan tersebut, Lieus Sungkharisma dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.


 

 

KOMENTAR