Polres Kota Padangsidimpuan Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg

Binsar

Wednesday, 28-11-2018 | 08:39 am

MDN
Tim gabungan Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang berada di perumahan Sidimpuan Indah Lestari, Kelurahan Sihitang, Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara [ist]

Padangsidimpuan, Inako –

Tim gabungan Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang berada di perumahan Sidimpuan Indah Lestari, Kelurahan Sihitang, Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara, belum lama ini.

Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan seorang pemilik usaha pengoplosan yang berinisial ZS, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 selang regulator, satu timbangan ukuran 20 Kg, segel elpiji, karet pengaman kepala tabung gas, sarung tangan, tabung elpiji 3 Kg sebanyak 270 tabung, tabung elpiji 5,5 Kg sebanyak 10 tabung, tabung elpiji 12 Kg sebanyak 12 tabung, 1 unit pick up.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, pelaku diduga memindahkan isi tabung elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 Kg nonsubsidi. Dari 4 tabung elpiji 3 Kg bersubsidi menjadi 1 tabung elpiji 12 Kg nonsubsidi.

"Caranya, mempergunakan selang yang ada regulatornya. Elpiji subsidi menjadi nonsubsidi karena dipindahkan ke tabung yang lain,"ujarnya kepada wartawan. 

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 62, Pasal 8, Pasal 10 UU No 08/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 UU No 02/1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 53 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

 

KOMENTAR