PPP Sebut Ada Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Tiga Dapil di Banten

JAKARTA, INAKORAN.com - Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut ada dugaan praktik pemindahan suara dari PPP ke Partai Garuda di Dapil Banten 1, Banten 2, dan Banten 3, Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Dharma Rozali Akbar dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
“Pokok permohonan pemohon; praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI pada Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah terhadap Partai Garuda,” kata Dharma, dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Arsul Sani Ikut dalam Sidang Pileg Terkait PPP, Tapi Tidak Ikut Memutuskan Perkara
Menurut Dharma, terdapat perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda, dengan perincian sebagai berikut:
Di Dapil Banten Satu sebanyak 5.000 suara, di Banten Dua terdapat 5.450 suara, dan di Banten Tiga sebanyak 8.950 suara.
Dalam perkara ini, PPP bertindak sebagai pemohon, dengan termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Pengamat Nilai Prabowo Tolak PKS Bergabung ke Pemerintahannya
“Berdasarkan persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon,” kata dia.
KOMENTAR