Presiden Dapat Berhentikan Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur DKI Tanpa Poroses Politik di DPRD

Hila Bame

Monday, 23-11-2020 | 10:23 am

MDN

 

Oleh: Petrus Selestinus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat Peradi

 

JAKARTA, INAKORAN

 

Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak tegas siapapun pelanggar pembatasan-pembatasan sosial (protokol covid-19), seperti diatur pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terkait perintah Presiden dimaksud, Anies Baswedan, telah diperiksa Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran pidana terhadap pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu membiarkan dan/atau memberi izin bahkan menghadiri acara kerumunan  ribuan orang pada acara Rizieq Shihab, di Jln. Petamburan, Jakarta Pusat.


BACA: 

Sang Bandar Chaplin Pun Akhirnya Keluar Sarangnya Karena Kepanasan


 

 

 

Selama menjadi Gubernur DKI, Anies Baswedan sering dituduh melakukan pelanggaran hukum terkait kebijakannya yang dinilai merugikan kepentingan umum atau meresahkan masyarakat atau yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, namun baru kali ini Anies Baswedan diperiksa Polisi terkait kebijakannya.

DPRD DKI, selaku pihak yang berwenang untuk memproses Pemberhentian Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI, hingga saat ini, tidak memperlihatkan sikap politiknya untuk memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI, sesuai mekanisme menurut pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.

Oleh karena itu, proses pemakzulan terhadap Anies Baswedan, Gubernur DKI, kini bola berada di tangan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat menurut pasal 81 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.

 

ANIS DI ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN MAHKAMAH AGUNG

 

Di dalam pasal 81 ayat (1), UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, ditegaskan, "dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang" :

a. Melanggar Sumpah/Janji jabatan Kepala Daerah; b.Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b; c. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 kecuali huruf c, i dan j; dan/atau d. Melakukan perbuatan tercela.

Pasal 81 ayat (2) : untuk melaksanakan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menemukan bukti-bukti pelanggaran Kepala Daerah.

Pasal 81 ayat (3) : Hasil pemeriksaan Pemerintah Pusat diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah;

Pasal 81 ayat (4): Apabila Mahkamah Agung memutuskan, Kepala Daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

 

NASIB ANIES BASWEDAN MENUNGGU MEKANISME PASAL 81

 

Anies Baswedan saat ini menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan sosial atau protokol covid-19. Ini signal kuat bahwa, Anies Baswedan diperhadapkan pada proses pemakzulan,
melalui mekanisme pasal 81 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.

Proses pemakzulan ini, diprediksi akan lebih cepat, karena hanya bergantung pada hasil pemeriksaan Pemerintah Pusat (tanpa proses politik di DPRD) dan hasilnya diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputuskan bersalah atau tidak. 

Artinya rentang kendali yang panjang menurut pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, telah dipangkas oleh ketentuan pasal 81 UU No. 23 Tahun 2014, karena Pemerintah Pusat dan Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutuskan.

Akankah Pemerintah Pusat melakukan proses politik memakzulkan Anies, mari kita lihat dinamika politik dari hari ke hari.



 

KOMENTAR