PSI Siap Terima Tantangan Andi Arief

Sifi Masdi

Thursday, 10-01-2019 | 15:10 pm

MDN
Sekjen PSI Raja Juli Antoni [inakoran.com]

Jakarta, Inako

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melaporkan PSI ke Bareskrim Polri terkait 'Kebohongan Award'. PSI mengaku siap menghadapi proses hukum atas pelaporan tersebut.

"Andi Arief sebagai warga negara berhak melaporkan kami ke polisi. Kami serahkan kepada polisi sepenuhnya. Sebagai kader PSI kami tidak akan lari dari proses hukum. Kami tidak akan lari ke luar negeri atau pergi umrah terus tidak pulang-pulang," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/1/2019) malam.

Toni menilai laporan Andi Arief ke Bareskrim malah menunjukkan sikap untuk menutup-nutupi kesalahan. Toni menyebut Andi Arief merasa gugup terkait kasus hoax kartu suara yang telah dicoblos.

"Terlihat Andi Arief gugup bahkan kalap. Setelah melakukan sebuah kesalahan lalu ia bereaksi membabi-buta untuk membela diri," tuturnya.

Toni menegaskan tidak merasa melanggar hukum terkait 'Kebohongan Award' yang diberikan kepada beberapa tokoh termasuk Andi Arief. Dia menyebut apa yang dilakukan partainya merupakan pendidikan politik bagi warga.

"PSI merasa tidak ada hukum yang kami langgar. Kebohongan Award justru adalah pendidikan politik bagi rakyat agar rakyat sadar akan bahaya kebohongan politik. Apalagi kebohongan yang mendelegitimasi dan mendemorisasi KPU, institusi demokrasi yang sangat penting," ucap Toni.

PSI sebelumnya memberikan Kebohongan Award kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Andi Arief. Ketua DPP PSI Tsamara Amany memberi alasan atas pemberian Kebohongan Award kepada ketiga orang tersebut. Prabowo disebut telah menyebarkan kebohongan mengenai selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali, Sandiaga disebut Tsamara telah berbohong mengenai pembangunan Jalan Tol Cipali, dan Andi Arief disebut ikut menyebarkan informasi soal adanya surat suara sebanyak 7 kontainer yang sudah dicoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Terkait hal itu, Andi Arief melaporkan PSI terkait 'Kebohongan Award'. Laporan terhadap PSI ini teregister dengan nomor STTL/27/I/2019/Bareskrim.Adapun perkara yang dilaporkan adalah dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 106 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3, Kejahatan tentang Penyelenggaraan Pemilu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP juncto 157 ayat 1 KUHP.

KOMENTAR