Redenominasi Rupiah Perlu Sosialisasi Secara Luas dan Masif

Hila Bame

Wednesday, 12-11-2025 | 10:52 am

MDN
Ilustrasi (ist)

 

JAKARTA, INAKORAN

Bicara sederhanakan penulisan angka uang tanpa menurunkan nilai misalnya dari Rp 1000 menjadi Rp1 dan seterusnya. Harga beras biasanya  Rp 15.000 maka selanjutnya hanya Rp 15. Model penulisan ini yang dinamakan Redenominasi mata uang. 

Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. 

 

BACA: 

Warren Buffet, Bantu Orang Lain Lebih Bernilai dari Kekuasaan

 

 

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah, yang bertujuan menyederhanakan nilai mata uang dengan mengurangi tiga angka nol di belakang nominal, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Secara sederhana, redenominasi rupiah merupakan upaya penyederhanaan penulisan nilai uang tanpa mengubah daya belinya. Artinya, meskipun nominal terlihat lebih kecil, nilai atau kekuatan belinya tetap sama.

BACA: Bos Danantara Ingatkan Aspek B2B Terkait Isu Merger GOTO–Grab

 

Manfaat makro yang diharapkan dari langkah ini yakni persepsi lebih baik terhadap stabilitas ekonomi, efisiensi pencetakan dan pengelolaan uang, serta penyeragaman pencatatan yang mengurangi salah hitung dan friksi transaksi. 

Hanya saja, terdapat biaya transisi yang nyata, seperti pembaruan sistem pembayaran, mesin kasir, ATM/EDC, penyesuaian perangkat lunak perbankan dan korporasi, serta distribusi uang baru.

Di sisi lain, bagi ritel dan rumah tangga, dampaknya tak akan signifikan karena gaji, harga, dan tagihan akan ikut diskalakan. 

Masa transisi menuntut penandaan harga ganda agar masyarakat mudah memahami padanan lama–baru, aturan pembulatan yang tegas, dan ketersediaan pecahan sen supaya transaksi kecil tidak terdorong naik karena keterbatasan pecahan. 

"Pedoman ini tecermin dalam rancangan kewajiban pelaku usaha, penandaan harga ganda, serta ilustrasi tahapan transisi pada materi resmi, termasuk contoh aturan pembulatan dan alur masa transisi hingga penarikan bertahap uang lama," tukas dia.

Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira juga menekankan bahwa langkah ini akan memberikan dampak pada roda perekonomian ritel. Sebab, redenominasi akan membuat penjual membulatkan harga ke nominal paling atas.

"Sebagai contoh efek redenominasi barang dari Rp 9.000 tidak akan jadi Rp 9 tapi jadi Rp 10. Penjual akan cenderung menaikkan harga pembulatan ke nominal paling atas. Dalam ekonomi disebut dengan opportunistic rounding, pembulatan ke atas agar penjual bisa pertahankan marjin saat redenominasi.

 

Disclaimer:

Perlu diingat bahwa investasi di pasar saham selalu melibatkan risiko. Oleh karena itu, selalu lakukan penelitian Anda sendiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan profesional sebelum membuat keputusan investasi.

 

TAG#UANG. REDENOMINASI

212942613

KOMENTAR