Sabtu 8 September Pelantikan PAW 41 Anggota DPR Kota Malang

41 Anggota DPRD Kota Malang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mulai dari Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari walikota non aktif Moch. Anton, terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Jakarta, Inako
Untuk mengisi kekosongan 41 anggota DPRD Kota Malang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK prosesnya dikebut dengan target Sabtu (8/9/2018) dan pada Senin dilantik.
Proses pergantian antarwaktu (PAW) 41 Anggota Dewan tersebut adalah hasil kesepakatan antara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan para pimpinan partai politik.

Benny Sampir Wanto, Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menyikapi kondisi kekosongan pemerintahan di DPRD Kota Malang.
"Kemarin disepakati, untuk menyelesaikan dan mempercepat proses PAW. Supaya bisa selesai Sabtu (8/9), kemudian pada Senin (10/9) akan dilantik," kata Benny, setelah melakukan peninjauan Desk PAW, di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/9/2018)
Proses pergantian antarwaktu tersebut, terkait dengan ditetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Benny menambahkan, saat ini partai politik dituntut untuk segera menyerahkan berkas-berkas calon pengganti dari kader-kader yang terjerat kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya mengkoordinir dan memfasilitasi partai politik untuk percepatan pemenuhan berkas.
"PAW biasanya sampai satu bulan, berbulan-bulan, menjadi tiga hari sudah 'clear' semua, karena kondisi ini mendesak atau darurat," kata Benny.
TAG#Anggota DPRD Kota Malang, #Korupsi
199951203
KOMENTAR