Sebanyak 138 Permohonan Sertifikat Terkatung-katung, Mengapa?

Hila Bame

Wednesday, 17-11-2021 | 13:16 pm

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN

 

Sebanyak 138 permohonan sertifikat yang diajukan oleh masyarakat di Lurah Wae Kelambu, Labuan Bajo,  sejak 2019 hingga kini nasibnya tidak jelas, ujar Hendrik Jempo, Tua Gendang Terlaing.

Persyaratan permohonan sertifikat itu  sudah lengkap. Lokasi permohonan di atas tanah Ulayat Terlaing. Proses pengusulan dilengkapi mulai dari alas hak, peta tanah Ulayat yang dikukuhkan tokoh adat tapal batas, Kepala Desa, Lurah hingga Dinas Kehutanan, jelas Hendrik.

Dari 143 yang diusulkan, 5 sertifikat sudah terbit, sementara  138 belum terbit meski sudah bayar uang ke negara,  tambah Hendrik.
 
Kemarin tanggal 17 November, perwakilan masyarakat bertemu pejabat pihak legal BPN minta  penjelasan soal kasus ini. Pihak legal menjelaskan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus ini, jelas Hendrik.

Kami benar-benar bingung dan tampaknya sudah tidak sabar lagi. Sudah tak terhitung surat ke BPN hingga ke Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan  Nasional, ungkap  Hendrik.

Yang menyakitkan adalah BPN Mabar mudah sekali menerbitkan sertifikat yang diduga  diajukan para mafia di tanah adat kami. Penerbitan sertifikat itu dibuat secara diam-diam dan tersembunyi tanpa peduli alas hak. Alas hak diduga palsu, ujar Hendrik.

Mandeknya 138 sertifikat ini,  alasan yang selalu disampaikan BPN adalah karena ada sanggahan dari Edu Gunung. Padahal alasan
  sanggahan itu tidak jelas. Asal sanggah tanpa ada dokumen. Kalaupun ada hanya surat pembenaran Bapak alm Abdullah Duwa, yang posisinya hanya tua mukang   Rangko bukan tua golo. Ia hanya seorang nelayan dan kampung Rangko adalah kampung nelayan. Saudara Edu bukan warga adat setempat "ata long' (orang luar) , jelas Hendrik.

Celakanya  lagi sanggahan saudara Edu sudah setahun lewat, sudah lewat batas waktu tapi lagi-lagi aneh, BPN bungkem saja, diam saja, tambah Hendrik.


Soal sertifikat ini terus berlanjut. Tanggal  23 September 2021 Dirjen penetapan hak dan pendaftaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjawab surat dari tua golo Terlaing, Bone Bola, yang dilayangkan 28 Juni 2021, jelas Hendrik.

Surat ke Dirjen ini menanyakan mengapa terkatung-katunya permohonan sertifikat warga Lurah Wae Kelambu sebanyak 138 terkatung- katung. Dari 143 yang diajukan 5 sudah terbit, sisanya belum terbit padahal sudah bayar uang ke negara, ujar Hendrik.

Lagi-lagi BPN Mabar bungkem dan kembali ke sanggahan Edu yang tidak pernah lakukan mediasi oleh BPN dan pihak penyanggah pun tidak melakukan gugatan ke pengadilan. Jika BPN bersikap begini, dikhawatirkan gelombang amarah masyarakat pecah, tambah Hendrik.

Saya mengharapkan pihak BPN segera menerbitkan 138 sertifikat ini, tambahnya.

 

 

 

KOMENTAR