Sekjen Kemnaker: Perkembangan Penyerahan Aset Gedung YTKI kepada Kemnaker Akan Dilaporkan ke KPK

Sifi Masdi

Saturday, 21-12-2019 | 10:35 am

MDN
Ketua Pembina YTKI Prof. Bomer Pasaribu (kanan)  dan Sekjen Kemnaker Khairul Anwar (kiri) menandatangani surat penyerahan aset gedung YTKI kepada Kemnaker, di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (19/12/2019) [inakoran.com]

 Jakarta, Inako

Sekjen  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Khairul Anwar mengatakan  akan melaporkan perkembangan penyerahan aset gedung/bangunan Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) kepada Kemneker ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan laporan proses penyerahan aset dari YTKI kepada Kemnaker dalam acara “Serah Terima Gedung/Bangunan Yayasan Tenaga Kerja Indonesia Kepada Kementerian Ketegakerjaan”, di ruang Tridharma Kemnaker, Kamis (19/12/2019). Serah terima ini ditandai dengan penandatangan draf penyerahan yang diwakili Ketua Pembina YTKI Prof. Bomer Pasaribu dan Sekjen Kemnaker Khairul Anwar, dan disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sekjen Kemnaker Khairul Anwar menyampaikan laporan tentang perkembangan penyerahan aset gedung YTKI kepada Kemnaker, di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (19/12/2019) [inakoran.com]

 

Dalam laporan tersebut, Khairul Anwar menjelaskan secara garis besar latar belakang dan proses penyerahan aset gedung YTKI kepada Kemnaker. Ia menjelaskan kronologis penyerahan secara bertahap.

Pertama, Gedung/Bangunan yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav No. 44 sebagai penyelesaian masalah aset Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, masalah tersebut sudah ditunggu penyelesaian konkret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua, setelah beberapa kali pertemuan antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) dan disaksikan oleh perwakilan dari  Kementerian Keuangan, pada hari Kamis, 21 November 2019 telah disepakati Draf Berita Acara Serah Terima (BAST) Gedung/Bangunan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah berbincang dengan Sekjen Kemnaker Khairul Anwar [ist]

 

Ketia, Pihak Yayasan Tenaga Kerja Indonesia akan menyerahkan gedung/bangunan beserta aset lainnya yang berada di atas tanah Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Jenderal gatot Subroto Kav No. 44, Jakarta Selatan berupa:

- Gedung Utama (PPSM) YTKI di atas tanah seluas ±1.600 m² terdiri dari 15 lantai beserta fasilitas lainnya yang melekat; 

- Gedung Annex di atas tanah seluas ±641 m² terdiri dari  3 lantai beserta fasilitas lainnya yang melekat;

- Gedung Parkir Objek Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) antara YTKI dengan PT. Wisata Citra Legian (saat ini bernama PT. Wahana Citra Lestari) di atas tanah seluas ± 4.000 m² terdiri dari 12 lantai beserta fasilitas lainnya yang melekat; dan

- Gedung Mushola di atas tanah seluas 93 m² beserta fasilitas lainnya yang melekat.

Pengurus YTKI Utojo Usman [inakoran.com]

 

Keempat, akibat atas penyerahan aset tanah, gedung/bangunan, dan fasilitas lainnya yang melekat dari Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) kepada Kementerian Ketenagakerjaan akan diberikan tenggat waktu selama 1 (satu) tahun untuk pengurusan penyelesaian status karyawan YTKI dan hal-hal yang terkait dengan penyelesaian administrasi penggunaan fasilitas gedung.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang [inakoran.com]

 

Semua perkembangan dalam penyelesaian masalah ini kami laporkan langsung kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Khairul Anwar mengakhiri laporannya.

 

 

KOMENTAR