Sering Bolos, 11 ASN Di Banjarmasin Dipecat

Binsar

Friday, 28-12-2018 | 10:55 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Banjarmasin, Inako –

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin H James Fudhoil Yamin menyebutkan, sebanyak sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota setempat dipecat sepanjang tahun 2018 ini.
       
Menurut dia di Balaikota, Kamis, kesebelas ASN tersebut telah melanggar disiplin berat, hingga mendapat sanksi tegas dengan pemberhentian. "Kebanyakan karena sering tidak masuk kerja," ujarnya.
       
Dijelaskan dia, dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni, yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 46 hari kerja atau lebih diberhentikan.
         
Menurut dia, sesuai catatan ada sebanyak sembilan dari sebelas ASN yang dipecat itu karena masalah disiplin masuk kerja ini.
       
"Yang duanya lagi, ASN itu karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ungkap Fudhoil.
         
"Ini karena ada laporan kepada kita, terkait masalah pidananya kasus ASN yang lakukan KDR ini, kita tidak tahu, itu ranah kepolisian yang mengusutnya," paparnya.
       
Sementara, lanjut Fudhoil, untuk ASN yang dilaporkan pasangannya karena kawin lagi, pada 2018 ini tidak ada kasusnya.
       
"Jadi ASN kita yang bermasalah karena kawin lagi, tahun ini tidak ada, bersih masalah ini," tuturnya tertawa.
       
Dia berharap, semua ASN di lingkungan Pemerintah kota Banjarmasin untuk tidak ada lagi yang melanggar aturan, apalagi hukum pidana.
       
"Termasuk jangan ada yang terlibat narkoba, itu otomatis dipecat langsung, bahkan diserahkan untuk diproses pidananya," pungkas Fudhoil.

Simak video dari Prof Asep Rektor Universitas Al Azhar Indonesia tentang pendidikan dan tantangannya pada masa yang akan datang, jangan lupa "klik Subscribe" agar pendidikan Indonesia semakin maju. Makasih 

KOMENTAR