Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pengganti Surat Keterangan Lahir Anak Terlantar

Hila Bame

Friday, 05-02-2021 | 09:51 am

MDN
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) Pengganti Surat Keterangan Lahir Anak Terlantar

 

Jakarta, INAKORAN

 

Salah satu karya monumental Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) adalah terbitnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)  bagi anak-anak terlantar Indonesia.

Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (STJM) diperuntukkan bagi anak-anak yang ditampung di berbagai panti asuhan diseluruh Indonesia maupun penampungan anak yang berada di bawah kendali Kementerian Sosial Republik Indonesia.


BACA: 

IKI kumpulkan 105 Kartu Keluarga, 40 Akte Kelahiran Warga Pandeglang ditengah Gelombang Covid19

Obor IKI untuk Akte Kelahiran dan Indeks Pembangunan Manusia Parameter sebuah Negara


 

Prasetyadji, peneliti dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mengatakan bahwa;

"Saat ini telah ada aturan untuk memudahkan pengurusan Akte Kelahiran bagi anak terlantar dan anak panti asuhan melalui Peraturan Menteri No 9 Tahun 2016. 

"Payung hukum SPTJM lanjut Aji, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016. Dengan berlakunya Permen tersebut maka pengurusan surat Keterangan Lahir seorang manusia, sebagai syarat pembuatan Akte kelahiran dipermudah dan menggugurkan aturan sebelumnya yang rumit, tandas Aji

Anak-anak yang ditampung di berbagai penampungan sosial adalah anak -anak yang tidak memiliki suarat Keterangan lahir saat mereka dilahirkan di dunia.

Kondisi ini mendorong Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) berupaya memotong rantai pelayanan yang panjang dan melelahkan itu. 

Yang perlu diketahui syarat Membuat Akte kelahiran:

Harus memiliki SURAT KETERANGAN LAHIR DARI RUMAH SAKIT dan saat ini surat keterangan itu tidak perlu lagi  untuk anak panti asuhan. 

Pengelola Panti Asuhan cukup  menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STJM) sebagai syarat membuat Akte Lahir seorang anak.


 

Anda bermasalah dengan pengurusan  dokumen kewarganegaraan? 

 

Untuk Konsultasi Gratis dan melakukan pendampingan pengurusan KTP, KK, KIA dan Akte Kelahiran dapat menghubungi :

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) melalui sambungan telpon"  021- 2510670

Kantor Wisma 46 Jakarta Pusat

KOMENTAR