Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian Disdukcapil 2021

Hila Bame

Thursday, 05-08-2021 | 14:37 pm

MDN
[ilustrasi]

 

JAKARTA, INAKORAN

Akta kematian merupakan salah satu surat yang perlu diurus ketika ada seorang anggota keluarga Anda yang meninggal.

Sebuah akta kematian adalah sebuah bukti  tertulis bahwa seseorang telah meninggal.


BACA:  

15 Tahun UU Adminduk No 23 Tahun2006 & Pentingnya Pencatatan orang Meninggal


Negara berperan untuk menerbitkan akta kematian sebagai salah satu bentuk pengakuan dari seseorang benar telah meninggal. Catatan ini akan membahas akta kematian yang meliputi:

1. Pentingnya Mengurus Akta Kematian

 Meskipun seseorang telah tiada, sangat penting untuk untuk melaporkannya dan membuat pernyataan tertulis terkait dengan kematiannya. Hal ini penting guna mengetahui jumlah penduduk yang riil. 

Melansir laman resmi Disdukcapil, pentingnya memiliki akta kematian bagi mereka yang keluarganya telah meninggal dunia tidak lain untuk mendapatkan legalitas atau bukti hukum bahwa seseorang benar telah meninggal dunia dan negara memberikan pengakuan dengan menerbitkan surat akta kematian.

Secara rinci, manfaat dari membuat akta kematian untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan adalah seperti berikut ini:

  • Memudahkan proses klaim asuransi apabila almarhum membayar premi asuransi jiwa saat masih hidup.
  • Memberikan kejelasan tentang ahli waris apabila almarhum memiliki aset kekayaan yang tersimpan pada bank atau institusi keuangan lainnya.
  • Sebagai syarat untuk memproses dana pensiun maupun taspen.
  • Mencegah tindak kejahatan yang menyalahgunakan identitas orang yang telah meninggal.
  • Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan kecelakaan jika almarhum meninggal karena kecelakaan.
  • Bagi PNS yang meninggal sebelum masa pensiun, akta kematian diperlukan sebagai syarat bagi suami atau istri yang masih hidup dan belum menikah lagi untuk memperoleh tunjangan duda atau janda.
  • Sebagai salah satu syarat untuk suami atau istri yang ditinggalkan untuk menikah kembali.
  • Memberikan data akurat tentang jumlah penduduk di Indonesia. Hal ini penting sebagai dasar acuan data kependudukan pada saat melakukan pemilihan umum.
  • Bagi pemerintah, akta kematian dan data-data yang disetorkan penting sebagai data statistik untuk memonitor penyebab kematian, angka harapan hidup dan penetapan kebijakan pembangunan.

     

  • BACA:  

    Akta Kelahiran Anak Sebagai Syarat Pembuatan KTP Kini Bisa Dibuat tanpa Buku Nikah

     


    Nah mengingat pentingnya akta kematian ini, perlu kiranya Anda melihat syarat dan cara mengurus akta kematian. Berikut ini ulasan lengkap tentang syarat dan cara mengurus akta kematian di dinas kependudukan dan catatan sipil tahun 2021.


    Baca Juga:  

    4 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili KTP Beserta Syaratnya di Wilayah Indonesia

     


    2. Persyaratan Mengurus Akta Kematian

     

    Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian. (Foto: Pexels - EKATERINA BOLOVTSOVA)

     

    Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian. (Foto: Pexels - EKATERINA BOLOVTSOVA)

    Sebelum mengurus surat akta kematian, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk mengurus surat akta kematian. Jika Anda WNI, maka syarat-syaratnya adalah:

    • Mengisi formulir akta kematian berkode F-2.28 dan F-2.29.
    • Formulir tersebut bisa diunduh langsung dari website Disdukcapil setempat. Anda bisa mencetak formulir itu, lalu tulis langsung di atasnya. Selain mengunduh, Anda juga bisa langsung mengambil formulir di kantor disdukcapil terdekat.
    • Surat keterangan kematian dari pihak Rumah Sakit/ Dokter yang asli.
    • Surat keterangan ini dapat berupa surat keterangan pemeriksaan mayat dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter.
    • Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang meninggal.
    • Fotokopi surat kelahiran yang meninggal atau bisa berupa surat keterangan telah memiliki akta kelahiran.
    • Fotokopi KTP pelapor dan dua saksi yang telah memenuhi persyaratan yakni minimal usia 21 tahun.
    • Surat kuasa apabila dilaporkan oleh orang lain/ kepala lingkungan/ kepala dusun.

    Jika yang meninggal adalah (WNI) dan meninggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, maka persyaratan yang diperlukan adalah:

    • Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Luar Negeri, dan langsung diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terdaftar di Indonesia.
    • Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Kedubes.
    • Fotokopi KK dan KTP (untuk WNI).
    • Fotokopi Passport (untuk WNA).

    Jika yang meninggal adalah Warga Negara Asing (WNA), maka syarat-syaratnya adalah:

    • Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas.
    • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
    • Fotokopi KTP pelapor, orang yang meninggal, dan dua orang saksi (minimal berumur 21 tahun).
    • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
    • Fotokopi KITAS dan KK warga negara asing yang meninggal.
    • Fotokopi paspor yang dilegalisir.

    3. Cara Mengurus Akta Kematian

     

    Uruslah akta kematian anggota keluarga Anda sendiri dan hindari untuk menggunakan calo. (Foto: Pexels - Monstera)

    Uruslah akta kematian anggota keluarga Anda sendiri dan hindari untuk menggunakan calo.


    BACA:  

    15 Tahun IKI dan Cetak Dokumen Kependudukan di Pulau Tunda Minim PLN


    Ada beberapa cara mengurus surat akta kematian. Biasanya di setiap daerah memiliki prosedur masing-masing. Anda bisa mengecek info seputar prosedur mengurus akta kematian ini lewat situs Sistem Informasi Pelayanan Publik. Ikuti cara mudah mengurus akta kematian seperti berikut ini:

    • Masuk ke situs https://sipp.menpan.go.id/beranda#.
    • Pilih tipe instansi : Pemerintah Daerah.
    • Pilih lokasi berdasarkan alamat Anda sesuai KTP, pilih provinsi lalu kabupaten.
    • Pada kolom “cari” ketik kata kunci “Akta Kematian,” maka akan muncul informasi tentang penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil setempat.

    Yang lazim , prosedur pembuatan akta kematian adalah:

    • Melapor kepada kelurahan/ kantor desa bahwa seseorang atau kerabat telah meninggal. Apabila meninggal di rumah sakit, hendaknya disertai dengan surat keterangan meninggal oleh rumah sakit.
    • Menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor desa atau kelurahan.
    • Memperoleh surat keterangan kematian dengan menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan.
    • Setelah semua dokumen persyaratan surat kematian dari kelurahan lengkap, pelapor harus mengunduh atau mengambil formulir F-2.28 dan F-2.29 yang diberikan oleh petugas di Disdukcapil, kemudian mengisinya.
    • Setelah itu, menyerahkan semua dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke bagian sensus administrasi penduduk.
    • Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah.
    • Proses Penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari. Disdukcapil di beberapa daerah bahkan menyelesaikannya hanya selama 2 hingga 7 hari.

    Pada masa pandemi ini, dimana terjadi pembatasan aktivitas masyarakat, maka sebelum menyerahkan dokumen ke Disdukcapil, hendaknya pelapor mengambil nomor antrean terlebih dahulu yang bisa didapatkan melalui nomor telepon maupun email yang tercantum pada situs Disdukcapil daerah setempat. Mengenai website Disdukcapil daerah setempat, Anda dapat mencari informasinya di laman https://sipp.menpan.go.id/

     

    Supaya tidak salah, Anda bisa mencoba untuk membuat surat kematian mengikuti referensi dari surat kematian berikut ini:

    PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

    KECAMATAN JAYABAYA

    DESA / KELURAHAN PATENGGANG

    Jalan Kesana Kesini No 199

    Kode pos 18227

    SURAT KETERANGAN KEMATIAN

    Nomor : __________________

    Yang bertandatangan di bawah ini:

    Nama lengkap         :

    Jabatan                   :

    Dengan ini menerangkan bahwa:

    1. Nama                      : _________________________________________
    2. Umur                       : _________________________________________
    3. Jenis kelamin          : _________________________________________
    4. Kewarganegaraan   : _________________________________________
    5. Agama                    : _________________________________________
    6. Pekerjaan terakhir   : _________________________________________
    7. Pendidikan              : _________________________________________
    8. NIK                         : _________________________________________
    9. Alamat                    : _________________________________________

    Menurut sepengetahuan kami bahwa nama tersebut di atas telah meninggal dunia pada:

              Hari                         : _________________________________________

              Tanggal                   : _________________________________________

              Jam                        : _________________________________________

              Di                            : _________________________________________

              Disebabkan oleh      : _________________________________________

    Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

     

                                                                                      ______, ____________2021

                                                                                      Kepala Desa ___________,

     

     

                                                                                      (Nama kepala desa / lurah)

                                                                                      NIP . ______________________

     

    4. Biaya Pembuatan Akta Kematian

     

    Membuat akta kematian tidak dipungut biaya sama sekali. (Foto: Pexels - olia danilevich)

    Membuat akta kematian tidak dipungut biaya sama sekali.

    Pembuatan Surat Kematian tidak dipungut biaya alias gratis. Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa calo atau perantara, asalkan menuruti langkah-langkah mengajukan dan mengurus akta kematian seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Apabila ada keluhan, hambatan, maupun pungli yang terjadi selama proses pengajuan, pemohon dapat melaporkannya ke website https://www.lapor.go.id/

     

KOMENTAR