Terbaru, Putusan MK soal UU ITE: Kritik ke Pejabat Negara Tak Bisa Dipidana

Hila Bame

Friday, 02-05-2025 | 14:39 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

 

JAKARTA, INAKORAN

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/4/2025) mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas UU ITE. 

MK menyatakan Pasal yang menyerang sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, lembaga, korporasi, profesi atau jabatan.”

Warga negara yang mengkritik pejabat publik atau institusi tak bisa lagi dijerat pidana.
Hal itu merupakan konsekuensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE

Jadi warga negara, ketika dia kritik pejabat publik atau kritik institusi itu tidak bisa dipidanakan berdasarkan putusan MK itu.

Pasal 27A UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal, dengan tujuan agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui secara umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Majelis hakim konstitusi juga menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan itu merupakan penekanan bahwa delik pencemaran nama baik tidak berlaku bagi institusi dan pejabat publik.

“Itu karena jabatannya ya sah untuk dikritik oleh publik bahkan dihina-hina pun dalam tanda petik itu sah. 

Bahwa pencemaran nama baik memang selama konsep ini pada dasarnya tidak melekat pada jabatan.

“Ya kalau sepanjang yang dikritik adalah jabatan ya itu sah-sah saja, itu sah.

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum pengikatan secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu perlindungan umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber'.

 

KOMENTAR