Titik Nadir Perjalanan Politik Zumi Zola, Merengek Minta Hukum Diringankan

Jakarta, Inako
"Saya memohon agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk," ujar Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sambil menangis tersedu-sedu di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Sambil mengusap air mata Zumi memohon majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Ia beralasan saat ini kondisi dirinya dan keluarganya sudah terpuruk.
Air mata Zumi terus mengalir saat ia mulai menyinggung anak dan keluarganya dalam nota pembelaan tersebut. Zumi mengaku tak pernah terbayang harus menjalani hidup sebagai tahanan.
"Saya pernah menulis, merasa sedih dan terpukul saat masuk tahanan karena tidak pernah terbayang dalam hidup saya. Kehidupan dalam tahanan tidak tebersit sedikit pun di mata dan kepala saya. Waktu itu saya langsung tertuju pada istri, anak, dan keluarga saya," ujarnya.
Zumi lantas bercerita soal balas budi yang harus dilakukannya usai memenangkan pilkada Jambi. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari berbagai bantuan yang diperolehnya semasa proses pilkada. Dia juga menyebut apa yang dilakukannya itu merupakan strategi dari salah satu anggota tim pemenangannya sedari awal Pilkada Jambi, yaitu Apif Firmansyah.
"Berbagai tuntutan untuk minta saya membalas budi bermunculan saat saya mulai menjabat Gubernur Jambi. Ada yang mengaku tim sukses, keluarga. Namun, jika permintaan agar mereka mendapat fasilitas berupa pengerjaan proyek dan sebagiannya saya penuhi, saya akan dibelenggu dan dikunci kepada dinas yang berada di bawah saya," tutur dia.
Dia kemudian mengaku selalu menghindari interaksi dengan kontraktor dan pimpinan DPRD Jambi agar tidak terjadi penyuapan antara eksekutif dan pihak lain. Dia juga menyebut selalu menakuti pimpinan DPRD Jambi dengan adanya supervisi dari KPK, namun menurut Zumi, mereka tetap meminta uang untuk pengesahan APBD.
"Ternyata apa yang saya dan staf saya untuk mencegah adanya permintaan tidak berhasil," kata Zumi yang masih menangis.
"Berdasarkan hal ini, agar fakta ini jadi pertimbangan, saya bukan aktor utama. Kami bukan pihak yang aktif berusaha melakukan penyuapan, tetapi selalu berusaha menghindari," sambungnya.
Hampir setengah jam Zumi membacakan pleidoinya dan hampir selama itu pula Zumi menitikkan air mata. Tuntutan dari jaksa KPK memang tidak main-main. Pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dirasa jaksa pantas diterima Zumi.Jaksa menilai Zumi terbukti melakukan dua perbuatan pidana, yaitu menerima gratifikasi dan memberi suap. Selain hukuman penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana itu selama 5 tahun. Action figure yang diduga dibeli Zumi dengan uang hasil gratifikasi juga diminta jaksa KPK agar dirampas untuk negara.
TAG#KPK, #Gratifikasi, # Suap, #Zumi Zola
199960431
KOMENTAR