Tol Depok - Antasari Sore Ini Diresmikan Jokowi

Hila Bame

Thursday, 27-09-2018 | 11:45 am

MDN
Jalan Tol Depok-Antasari (ist)

 

Jakarta, Inako

Presiden  Jokowi meminta seluruh jajarannya meninjau ulang sejumlah proyek infrastruktur, khususnya yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor. Ia meminta bawahannya mengevaluasi detail proyek yang memakai bahan baku impor ini.

“Harus detail, mana barang yang bersifat strategis dan mana yang perlu kita stop dulu, kurangi, atau turunkan,” kata dia dalam rapat di Istana Bogor, Selasa, 31 Juli 2018.

Proyek Jalan tol Depok - Antasari  (Desari) Jakarta Selatan, dalam status laik operasi dan tentunya sudah dibuka untuk umum. Namun demikian sebelum dioperasikan seperti biasa, akan diresmikan oleh kepala negara Joko Widodo pada Kamis, (27/9). 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi diagendakan meresmikan jalan tol Depok - Antasari seksi 1A (Antasari - Brigif) sepanjang 5,8 kilometer pada sore hari ini. "Rencana besok (diresmikan) Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) bersama Presiden Jokowi," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra S. Atmawidjaja, Rabu, 26 September 2018.

Endra menjelaskan, proyek jalan tol Depok - Antasari atau Desari ini termasuk dalam proyek strategis nasional. Dengan rencana peresmian tersebut, seksi dalam ruas tol Desari tersebut sudah mengantongi surat laik operasi (SLO) yang artinya layak dioperasikan.

 

Berdasarkan data pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol, ruas tol Desari dengan total panjang 21,54 km dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) PT Citra Waspphutowa. Saham BUJT tersebut mayoritas dimiliki oleh PT Citra Marga Nusapahala Persada (CMNP) Tbk. sebesar 62,5 persen, PT Waskita Karya Tbk. 25 persen, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk. 12,5 persen.

Total nilai investasi proyek tersebut mencapai Rp 2,99 triliun dan memiliki lima seksi. Adapun masa konsesi pengelolaan tol mencapai 40 tahun sejak surat perintah mulai kerja.

Rencananya, tarif jalan tol Desari akan dipatok Rp 1.168 per kilometer dan tidak dikenakan pengurangan tarif dalam kebijakan rasionalisasi tarif tol. Pasalnya, tol Desari masuk dalam wilayah di sekitar kota. Namun, tol itu tetap akan melakukan penyederhanaan golongan kendaraan dari lima golongan menjadi tiga golongan.

 

KOMENTAR