Warga Karawang Enggan Bayar Tilang Di Bank

Inakoran

Saturday, 10-02-2018 | 19:29 pm

MDN
Ilustrasi warga bayar tilang [ist]

ong>Karawang, Inako –

Warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang terjaring razia karena pelanggaran lalulintas di daerah Karawang, enggan membayar denda tilang di bank dan memilih membayar di kantor kejaksaan setempat.

Akibatnya, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, kewalahan melayani masyarakat yang membayar denda tilang di kantor kejaksaan setempat.

Terkait hal itu, petugas kejaksaan yang melayani denda tilang berkali-kali menyarankan agar masyarakat membayar melalui bank terdekat. Namun tidak digubris dan mereka lebih memilih mengantre di kantor kejaksaan.

"Masyarakat Karawang sepertinya tidak mau datang ke BRI terdekat dengan lokasi tempat tinggal mereka untuk membayar denda tilang yang sudah diputuskan pengadilan. Setelah mendapat putusan pengadilan mereka bukan membayar ke bank tapi langsung ke kantor kejaksaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Prio Sayogo, Jumat (9/2/2018).

Menurut Prio, setiap hari Jumat petugas kejaksaan membuka loket pembayaran tilang. Namun dengan adanya sistem perbankan masyarakat bisa membayar denda tilang di bank yang ditunjuk. Setelah melakukan pembayaran di bank kemudian bisa mengambil surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM.

Prio menambahkan, setiap minggu pihaknya melayani 500 hingga 700 masyarakat yang ingin membayar denda tilang. Jumlah tersebut bisa bertambah dua kali lipat jika satuan lalu lintas Polres Karawang menggelar razia besar-besaran seperti operasi Zebra.

Salah seorang warga yang sedang mengantri pembayaran tilang di kejaksaan, Asep, mengaku tidak terbiasa berurusan dengan perbankan. Dia tidak tahu bagaimana cara membayarnya meski sudah dijelaskan oleh petugas kejaksaan. "Lebih enak di sini saja biar ngantre sampai sore juga gak apa-apa. Kalau di bank saya belum tahu caranya," kata Asep.

TAG#Bayar Tilang

190314425

KOMENTAR