Wartawan Peras Guru Ditahan Polsek Wungu Madiun

Wednesday, 29-08-2018 | 15:18 pm

MDN
ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

Seorang guru didatangi pria bernama Suhartono. Pria tersebut mengaku wartawan lalu mengancam akan beritakan kehidupan pribadinya di media masa. Sang guru lapor polisi. Polisi meringkusnya lalu menahannya hingga tak berkutik. 

Suhartono, warga Lumajang, Jawa Timur itu ditangkap dan ditahan di Mapolsek Wungu, Selasa (28/8/2018). Dua orang kawan yang mengaku sebagai rekan kerja Suhartono mendatangi Mapolsek Wungu. 

 Mereka meminta polisi untuk melepaskan Suhartono dari tahanan. Adu mulut pun tidak dapat dihindarkan antara polisi dengan dua orang itu.

Pria yang mengaku sebagai wartawan Metro Jatim itu pun mengancam akan melaporkan Kapolsek Wungu ke Propam Polres Madiun kalau rekannya itu tidak segera dibebaskan. Namun, pihak kepolisian enggan membebaskan pria tersebut.

Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi, mengatakan Suhartono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Suhartono ini ditangkap bermula dari laporan seorang guru SD di wilayah Wungu yang mengaku diperas oleh tersangka.

Guru tersebut didatangi Suhartono yang mengaku sebagai wartawan pada Senin (27/8/2018). Tersangka kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberi, tersangka mengancam akan menulis masalah pribadi guru SD itu.

"Pria yang mengaku wartawan ini telah tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah satu guru SD," ujar dia kepada wartawan.

Nuryadi mengatakan penahanan pria yang mengaku wartawan ini sudah sesuai prosedur. Penyidik mengaku sudah mengantongi cukup bukti untuk menindak tersangka. Tersangka akan dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kalau tidak terima bisa menempuh jalur hukum," ujar dia.

TAG#Wartawan, #Polri

190327221

KOMENTAR